MEDIATRIAS.COM – Satresnarkoba Polres Bintan membekuk 10 pengedar berbagai jenis narkoba di Pulau Bintan dan YTanjungpinang TD, AL, HS, DD, RD, DW, ED, dan 1 wanita anak dibawah umur, ABH mereka dibekuk dikecamatan Bintan Timur. Sedangkan Dua pelaku ditangkap di Tanjungpinang yakni AH dan AG, Rabu (15/6/2022).
Dalam Jumpa Pers, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, 10 pelaku tindak pidana narkoba itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan sejak 17 Mei sampai 8 Juni 2022.
“Awalnya 8 orang kita tangkap, kemudian darinhasil pengembangan bertambah menjadi 10 orang, dari jumlah itu terdapat 1 orang anak masih dibawah umur,” beber Kapolres Bintan.
Kapolres menambahkan, dari jumalah 10 orang itu Tiga diantaraya residivis pada kasus yang sama, dangan mereka semua berhasil diamankan 3 jenis narkoba. Meliputi sabu seberat 40,6 gram, ganja 3,52 gram dan pil ekstasi warna pink sebanyak 63 butir atau seberat 126 gram.
Kemudian polisi juga mengamankan barang lainnya seperti alat pengisap sabu atau bong, gunting, mancis, handphone, timbangan digital, uang tunai, plastik bening, dan motor metik 4 unit yaitu Honda beat BP 2770 BQ, Honda Beat BP 2583 WA, Yamaha Mio BP 4713 WM dan Honda Spaci BP 4820 BO.
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan atau 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. (Jo)