BINTAN,mediatrias.com – Baru-baru ini kantor Imigrasi Tanjung Uban mengamankan 40 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di salah satu hotel Clubmed Lagoi, setelah melalui pemerikasan kini bertambah Satu lagi menjadi 41 TKA tidak memiliki ijin kerja dari berbagai neggara tampaknya dalam hal ini pengawasan pemerintah terkesan lemah, Rabu (18/1/2017).
“TKA yang kita amankan bertambah satu, jumlahnya jadi 41 orang pekerja ilegal di Clubmed Lagoi,” ungkap Arfa Yudha Indriawan, Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Tanjunguban.
Masih kata Arfa bertambahnya TKA ilegal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan ulang, dari hasil itu ternyata satu pasport sengaja disembunyikan oleh salah satu staff Clubmed Lagoi.
“Jadi jumlah pekerja ilegal asal negeri tirai bambu itu ada dua orang,” jelas dia.
masih sambung Arfa, untuk penyidikan lebih lanjut, seluruh pekerja asing ilegal yang berasal dari 18 negara, akan diperiksa secara keseluruhan tanpa pandang bulu.
“Pemeriksaan akan kita lakukan dalam satu hari sekitar 11 orang, Untuk memperdalam pelanggaran yang dilakukan oleh pihak WNA dan Clubmed selaku penyedia kerja,” pungkasnya.
Reporter : (jo)
Editor :zulham