MEDIATRIAS.COM – Tunjangan Khusus Guru (TKG) Daerah Terpencil (Dacil) triwulan ke empat bulan oktober, november, desember tahun 2021 sebagian belum di transfer ke rekening penerima dengan alasan yang baru di mintakan tambahan itu oleh Bupati, hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Hadrianus Hia pada selasa 27/06/2022 di ruang kerjanya
” Dana itu non visik dan belum termuat di DPA tahun triwulan ke empat tahun 2021, yang sudah termuat di DPA kita. Kita sudah transfer ke pns penerima,” Ujar Kadis
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat membenarkan bahwa sisa yang belum di transfer itu kepada masing-masing PNS penerima sudah di transfer ke BPKP-AD
” Dana itu sudah di transfer di BPKP-AD, hanya saja belum sempat termuat di DPA kita, dana itu ada di BPKP-AD,” Jelasnya
Menurut Kadis sisa dana itu permintaan baru bupati,” Sisanya itu tambahan atas permintaan Bupati pada bulan agustus 2021 dan telah terjawab saat itu, makanya tidak sempat termuat di DPA kita jadi dana itu baru bisa di transfer melalui PAPBD tahun ini,” Katanya
Sesuai dengan penjelasan kadis di perkirakan sisa dana itu di BPKP-AD sekitar 6 milyar lagi dengan jumlah yang masih belum menerima 623 PNS lagi
” Sekitar 6 milyar lagi belum di transfer ke pns penerima, yang penting sesuai yang sudah masuk di DPA kita, sudah kita transfer, sisanya itu di BPKP-AD,” Tuturnya
Salah seorang guru pns yang tak mau di sebut namanya sangat mengeluh,” Udah aku caritau infonya dacil tewe 4 udah cair dikeuangan, sekarang dinas pendidikan belum mentransfer ke rekening kami, hanya SD hiliwaele yg mereka cairkan, udah aku sams guru SD hiliwaele, mereka kaget mendengar dacil kami belum ditransfer,” Ujar ibu guru itu melalui via whatsapp kepada wartawan
Saat hendak di konfirmasi kepada kaban BPKP-AD baik melalui via panggilan whatsapp tidak di jawab, begitu juga dengan kongirmasi lewat chat whatsapp tidak di jawab, di datangi lagi di kantornya kebetulan beliau sibuk atau ada pertemuan yang di ikutinya menurut informasi dari anggotanya
Para penerima tunjangan itu sangat mengeluh, juga masih di pertanyakan sesuaikah aturan tunjangan itu di silfakan?
Ataukah sengaja di simpan sementara waktu?
Wartawan masih belum menerima jawaban konfirmasi dari kepala badan BPKP-AD hingga berita ini di turunkan, dan akan terus dilakukan konfirmasi mencari kebenarannya
(P.gl)