NATUNA, mediatrias.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kedutaan Besar Vietnam rencananya akan memulangkan 228 orang ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam.
Plt. Direkttur Jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKp, Sjarief Widjaja mengatakan pemulangan nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang intensif antra Direktorat Jenderal dengan Kedubes Vietnam di Jakarta.
“Melalui Koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan,”Kata Sjarief, di Pelabuhan Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga, Kemarin.
Dijelaskan Sjarief, Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan dari Vietnam yang ditangkap oleh Direktorat Jenderal PSDKP, karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Setelah menjalani proses hukuman yang berlaku, nelayan-nelayan tersebut dapat dipulangkan ke negara asalnya.
Pemulangan tersebut, dikatakannya, dilakukan melalui jalur laut dengan meeting point dilokasi 04″00,00 N – 107″30,00 E, pada tanggal 14 September.
Sjarief merincikan jumlah dari 228 orang ABK Non Justisia asal Vietnam,tersebut yang akan dipulangkan, masing-masing terdiri dari 47 ABK yang ditahan di PSDKP Batam, 68 orang ABK yang ditahan di PSDKP Natuna dan 113 ABK yang di tahan di PSDKP Terempak.
Selanjutnya, Sjarief menghimbau kepada instansi terkait untuk bersama-sama secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayannya, agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan. (Hendra)