BATAM,mediatrias.com –Menindaklanjuti berita sebelumnya Penjelasan Ketua LSM Barelang Yusril Koto pada awak media ini bahwa dugaan oknum MY menyalahgunakan kewenangan karena kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Batam sehingga tiga paket proyek fisik jalan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Batam sebesar Rp. 1.807.665.012 dialokasikan ke lokasi perumahan kontrakan milik pribadinya di Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar Nongsa Batam.
“Pengalokasian proyek jalan dari anggaran APBD itu seharusnya untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau perseorangan”
Kendatidemikian oknum MY telah mengkianati sumpah janji yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi maka pihaknya segera melaporkan kepada Kejari Batam atas dugaan menyalahgunakan kewenangan.
Sepertinya kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan sebagai anggota DPRD Kota Batam sehingga 3 (tiga) proyek fisik jalan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Batam sebesar Rp. 1.807.665.012 dialokasikan ke lokasi perumahan kontrakan milik pribadinya.
Sepertinya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seperti dimaksud di dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari pantaun awak media ini,di lokasi terlihat tidak derdapat rumah milik warga lain semula lahan itu berupa hutan dan semak belukar yang dibelah oleh jalan bouksit menggunakan dana APBD 2014 Dinas PU Batam tahun nilai pagu paket Rp 498.647.751 dikerjakan oleh kontraktor CV. Minang Batuah
Setelah melintasi beberapa puluh meter dibalik rimbunan ilalang disebelah kiri jalan itu terlihat deretan rumah kopel kontrakan pribadi milik oknum MY. Namun alangkah kagetnya ternyata sekeliling rimbunan ilalang itu telah dibangun jalan semen paving yang dananya bersumber dari APBD 2015 Dinas Tata Kota tahun nilai pagu paket Rp. 442.000.000 dikerjakan oleh kontraktor CV. Putra Cane Mandiri.
Tidak hanya disekeliling rimbunan ilalang ternyata juga disekeliling dereten sebanyak 6 unit rumah type 38 minimalis yang sudah dihuni dan 6 unit lagi tahap penyelesaian itu juga sudah dibangun jalan semen paving dengan sumber dana yang sama.
Tedapat tambang pasir ilegal milik oknum MY di ujung jalan bouksit menuju rumah kontrakan milik oknum MY itu sat ini sedang dilakukan pengerjaan peningkatan jalan berupa pengecoran menggunakan dana APBD 2016 Dinas PU Kota Batam nilai pagu paket Rp. Rp1.140.000.000 dengan kontraktor CV.Tri Dimensi Sinergi
“Diduga oknum MY dengan kedudukannya sebagai anggota dewan mempengaruhi pejabat Dinas PU dan Dinas Tata Kota serta Ketua Panitia Musrenbang Kecamatan Nongsa sehingga ke-3 paket proyek jalan itu bisa dialokasikan buat kepentingan pribadinya”
Akhirnya dengan temuan ini Yusrli membuat laporan ke kajari agar kasus ini segera di tindaklanjuti secara hukum,dimana proyek yang menggunakan anggaran APBD Batam adalah sebagai berikut:
1. Pengerasan (Bauksit) Jalan Kp. Jabi Batu Besar Dinas PU Batam APBD 2014 Nilai Pagu Paket Rp 498.647.751 Nilai HPS Paket Rp 497.985.908. Kontraktor CV.Minang Bertuah Alamat Kompleks Perumahan Plamo Garden Blok B No.20 Batam Centre
2. Pembangunan jalan semen paving/ semen Kelurahan Batu Besar 2 (260 M) (1 PAKET) Dinas Tata Kota APBD 2015 Nilai Pagu Paket Rp. 442.000.000 Nilai HPS Paket Rp 410.510.000. Kontraktor CV. Putra Cane Mandiri.
3. Peningkatan Jalan Kampung Jabi Batu Besar Dinas PU APBD 2016 Nilai Pagu Paket Rp1.140.000.000 Nilai HPS Paket Rp1.059.199.960. Kontraktor CV. Tri Zdimensi Sinergi.
Laporan Pengaduan yakni;
a. Data informasi lelang Pengerasan (Bauksit) Jalan Kp. Jabi Batu Besar Di AS PU APBD 2014 Nilai Pagu Paket Rp498.647.751 Nilai HPS Paket Rp497.985.908.
b. Data infromasi lelang Pembangunan jalan semen paving /semen Kelurahan Batu Besar 2 (260 M) (1 paket) Dinas Tata Kota APBD 2015 Nilai Pagu Paket Rp442.000.000 Nilai HPS Paket Rp410.510.000.
c. Data informasi lelang Peningkatan Jalan Kampung Jabi Kel. Batu Besar Dinas PU APBD 2016 Nilai Pagu Paket Rp1.140.000.000 Nilai HPS Paket Rp1.059.199.960.
d. Foto Pengerasan (Bauksit) Jalan Kp. Jabi Batu Besar Dinas PI APBD 2014 Nilai Pagu Paket Rp498.647.751 Nilai HPS Paket Rp497.985.908.
e. Foto Pembangunan jalan semen paving/semen Kelurahan Batu Besar 2 (260 M) ( 1 PAKET ) Dinas Tata Kota APBD 2015 Nilai Pagu Paket Rp442.000.000 Nilai HPS Paket Rp410.510.000.
f. Foto Peningkatan Jalan Kampung Jabi Kel. Batu Besar Dinas PU APBD 2016 Nilai Pagu Paket Rp1.140.000.000 Nilai HPS Paket Rp1.059.199.960.
Masih Lanjut Yusril, Dalam UU N0. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Seharusnya, anggota Dewan yang saya laporkan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan sebagaimana bunyi sumpah/janji dimaksud di dalam ketentuan Pasal 368 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diucapkan Terlapor saat dilantik menjadi anggota DPRD Kota Batam periode 2014 – 2019,” tegas Yusril
Disinyalir dengan kedudukan Terlapor,sebagai anggota DPRD Batam mempengaruhi Pejabat Dinas Tata Kota Batam, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Batam dan Pejabat Panitia Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa dan Kota Batam sehinga ke – 3 proyek fisik jalan yang bersumber dari APBD Kota Batam sebesar Rp1.807.665.012 itu dapat dialokasikan buat kepentingan pribadi Terlapor.
Reporter : mul
Editor : zulham