TAPTENG,Detiktipikor News.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), mulai memproses pencairan Gaji 13, 14 dan Gaji Bulan Juni kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Nnegara (ASN) dilingkungan Pemkab Tapteng.
Kepala Dinas PPKAD Pemkab Tapteng, Zabril Abdi Nasution SE Msi saat dikonfirmasi Warta Indonesia News melalui telfon selulernya mengaku, akan mengupayakan Gaji 13, 14 dan Gaji Bulan Juni serentak dibayarkan paling lambat 1 Juli 2016 ini.
Menurutnya, pihaknya saat ini tengah memproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah. Total Anggaran yang dibutuhkan untuk Gaji 13, 14 bernilai puluhan milyar rupiah.
“ Hari ini kita sedang memproses gaji 13 dan 14 untuk seluruh SKPD, kemungkinan paling lambat gaji 13 dan 14 sudah Hari Jumat ini sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai,” paparnya, Rabu (29/6).
Ketika disinggung pembayaran Gaji 13 dan 14 bersamaan dengan gaji Bulan Juni akan dibayarkan sekaligus, Zabril mengaku akan mengupayakan. Namun cepat tidaknya pencairan gaji 13 dan 14 kepada penerima tentunya tergantung kepada kesiapan masing-masing SKPD dalam menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan.
“Kita upayakan, gaji 13, 14 dan Bulan Juni serentak dibayarkan kepada 2000an PNS dan ASN, khususnya Pegawai Negeri Pemkab Tapteng. paling cepat Besok (Rabu 29/6), kita salurkan,” ungkapnya.
Lebih Lanjut Kadis PPKAD Pemkab Tapteng, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/ 2016 tentang Pemberian gaji ke 13 dan 14 ini, tidak berlaku dengan Tenaga Harian Lepas (Honor-red), yang ada di Pemkab Tapteng.
“2000-an lebih, pegawai ASN yang ada di Pemkab Tapteng mendapatkan gaji 13 dan 14. Kalau THL (Honor-red), tidak ada mendapat gaji itu,” tandasnya sembari menghimbau kepada ASN supaya bersabar menunggu hari yang telah ditentukan. (Iwan Bakkara).