BATAM,mediatrias.com Berdasarkan fakta di persidangan pada tanggal,25/01/2017 terdakwa diduga kasus tki ilegal Lomo Pakpahan (supir pembawa tki) Dan Raja (pembawa tiket tki)
Saksi Khairul (pemilik kapal indomas) mengatakan dengan tegas bahwa ada 20 ribu tki yang berangkat setiap bulan nya, lalu kenapa mereka ini yang ditangkap, kasihan lah pak, ungkap saksi Khairul
Menurut saksi Khairul pengertian tki ilegal tidak seperti yang dipertanyakan oleh hakim, Khairul juga bertanya balik kepada hakim ,tki ilegal itu bagaimana sieh? Orang ada pasport ada cap dari pihak terkait,tanya saksi sembari mengkerut kan kening
Terjadi perdebatan yang hangat antara saksi Khairul(ketua NU Propinsi Kepri) dengan imam hakim anggota yang kelihatan jengkel sebab pertanyaan hakim dengan yang dijawab oleh saksi kurang sinkron bahkan terkesan mengambang, lalu mengatakan cukup, ungkap hakim Imam.
Sasksi Dewi (tiketing) dari 1 orang yang berangkat ke blunkur malaysia pt.bahtera mendapat vee Rp.90.000dengan rincian biaya hipotek (Rp.65.000) biaya ke Pt.Bahtera (Rp.23.000) dan 2 ribu untuk biaya pelabuhan.ungkap saksi Dewi
Ditambahkan lagi sebenarnaya terdakwa ini mulai beraksi mulai september 2016 dan baru 4 kali memberangkat kan orang melalui terdakwa Raja,dengan sekali berangkat ±40 orang.
Persidangan yang dipimpin oleh Julkifli dan masing-masing anggota Hera Polosia dan Imam dan dari penuntut umum oleh Martua Siregar, ini akan dilanjutkan minggu depan dan masih mendengar kan saksi 1 orang lagi.
Reporter : (rs)
Editor :zulham