mediatrias.com BATAM – Pihak penggugat Asyura menghadirkan dua saksi yakni Rohmat Nasution Wakil Ketua Golkar Karimun dan Deny Samosir yang merupakan ajudan Ketua DPRD Karimun, Kedua saksi itu dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kisruh yang terjadi di tubuh DPRD Karimun Selasa(23/08/2016).
Keterangan Rohmat mengisyaratkan bahwa “ bilakah itu diganti harus tetap dari kubu golkar karena itu wewenang partai golkar sebagai pemegang kursi terbanyak dikabupaten karimun ”
Selain itu, 25 Anggota DPRD Karimun yang diajukan oleh tergugat II sepekan lalu sebelum sidang kemarin itu sebagai saksi, tidak jadi dihadirkan bersaksi dipersidangan kali ini. dikarenakan para dewan menggelar rapat dadakan karena seharusnya menurut sumber seharusnya dewan rapat rabu besok (24/08/2016).
Persidangan di Pegadilan Tata Usaha Negara Sekupang, Batam menggelar sidang gugatan Ketua DPRD Karimun Asyura,yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati SH. Didampingi oleh Anggota Majelis Debora Parapat SH M Kn dan Febrina Permadi SH.
Penggugat Asyura didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Hardijusno SH, ketika dikonfirmasi awak media ketua dprd Kab.Karimun itu mengatakan bahwa 6 tuduhan pelanggaran yang tuduhkan padanya yaitu
1. Ketua tidak cakap (tidak cakap seperti apa)
2. Ketua tidak menandatangani APBD 2016
3. Ketua membuat keributan dikab.karimun(dimana dan kapan)
4. Tidak menandatangani surat komisi dan fraksi
5. Menodongkan senjata api(kepada siapa)
6. Meminta upeti ke Pt. Saipem(tidak ada buktinya)
Semua tuduhan itu tanpa dasar sebab semua tuduhan itu tidak ditanyakan dipersidangan oleh kuasa hukum tergugat, ungkapnya.(rs/tp)