MEDIATRIAS.COM – Polsek Sei Beduk kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu orang tersangka ditangkap polisi di ruli Kampungaceh Simpang Dam, Mukakuning Kecamatan Sei Beduk.
Adalah Ari Wibowo, tersangka kasus pencurian kendaraan sepeda motor. Warga Batu Merah Kelurahan Batu Besar, Batuampar itu ditangkap polisi di ruli Kampung Aceh Mukakuning, Sei Beduk pada Minggu (3/7/2022).
Pria 26 tahun itu ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Honda Blade BP 3158 EN di Kos-kosan Ruli Kampung Aceh. “Kejadiannya hari Minggu, 3 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku mencuri sepeda motor yang ada di parkiran kos-kosan Vilda Ruli Kampung Aceh. Korbannya Af, berstatus pelajar,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia.
Berdasarkan lapora polisi yang dibuat korban ke Polsek Sei Beduk, polisi langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, tersangka berhasil diringkus.
“Kita dapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat dan langsung lakukan penangkapan di hari itu juga,” katanya lagi.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.