
BATAM,mediatrias.com – Akibat sakitnya kemaluan korban berinisial G yang merupakan putri dari Maruli Silalahi dan timbul kecurigaan dari ibu korban dan memeriksa nya ternyata korban diduga telah menjadi korban pencabulan pada tanggal 27 november 2016 pukul 14.00 wib
Orang tua korban langsung membuat laporan ke polsek sagulung pada tanggal 01 desember 2016 pukul 17.00 wib dengan no surat tanda penerimaan laporan STPL/919/XII/2016/SGLG
Akibat dari pada tindakan pelaku yang berinisial LLP sekarang korban saat mandi atau alat vitalnya terkena air maka terasa perih dan masih sering mimpi dan mengalami trauma, ungkap orang tua korban.
Untuk menguatkan dugaan pencabulan ini surat Visum Et Revertum sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian pada tanggal 01 desember 2016 dengan No.pol R/ /XI/ 2016/ RESKRIM guna untuk pendukung penyidikan selanjutnya.
Surat kepolisian sektor sagulung tanggal 27 februari 2017 dengan No . pol B / 60 / II / 2017 / Reskrim dalam hal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan berdasarkan surat ini pihak polsek sagulung telah melipahkan ke kejaksaan negeri batam pada tanggal 23 januari 2017.
Namun pada tanggal 09 mei 2017 lah jaksa bisa memberikan keterangan bahwa surat pelimpahan nya masuk,dan ibu korban mngatakan kepada pihak kejaksaan itu sudah kelamaan pak, ungkap orangtua korban
Dan inilah pasal yang diduga dilanggar oleh pelaku Pasal 76E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Reporter : (rs)
Editor :zulham