TANJUNGPINANG,DETIKTIPKORNEWS.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Dr H T.S Arif Fadillah S.Sos membuat surat edaran Penundaan Pemberlakuan Sanksi Pengurangan Uang Makan Bagi PNS dan Non PNS yang melanggar ketentuan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (10/4/2017).
Penundaan Surat Edaran Sekda Kepri yang ditanda tangani Bulan April 2017 di kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak disambut baik seribuan ASN di Kepri.
Dr H.T.S Arif Fadillah,S.Sos yang sempat menerapkan Pergub Kepri No 6 tahun 2017 tentang penerapan sistem jam kerja bagi PNS dan Non PNS di Lingkungan Provinsi Kepri mendapat berbagai kendala.
Pasalnya, sistem aplikasi yang dimiliki oleh Pemprov Kepri masih tahap penyempurnaan terkait perekaman sidik jari absensi PNS sistem elektronik (finger print) pada masuk jam kerja dan pulang kerja.
Penundaan pemberlakukan sanksi pengurangan uang makan PNS dan Non PNS Prov Kepulauan Riau terhitung sampai 1 Mei 2017.
Sebelumnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN akan menggugat Gubernur Kepri CQ Sekda Kepri terkait adanya pemangkasan tunjangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri tanpa payung hukum yang jelas.
Gugatan ini akan dilayangkan ke Makamah Kontitusi (MK) dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, mereka adalah yang dianggap dalang adanya pemotongan ini.
Hal ini diutarakan Pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri Sumantri Ardi. Dia kecewa terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedisiplinan Pegawai dengan sistem finger print (Mesin Absen, red).
“Jangan hanya staf saja yang melakukan Finger Print, pejabat eselon II juga harus ikut Finger Print, harus diimbangi dengan reward, jika pegawai yang bekerja kelebihan jam kerja,” ujarnya.
Sumantri menambahkan bagi pejabat yang tidak melakukan Finger Print harus dinyatakan Tidak Masuk Kerja (TMK). Jika sampai lima hari TMK, semua tunjangan pejabat juga tidak dapat dibayarkan.
“Masalahnya adalah ada yang melakukan Finger Print, namun tidak masuk kedalam sistem, jadi dihitung TMK,” jelasnya kepada HNN Indonesia di Batam (10/4/2017).
Dikatakannya, sekarang ini banyak ASN menolak untuk dipangkas tunjangan dan uang makan karena tidak melakukan finger print. Padahal mereka mengklaim sedang melakukan dinas luar.
“Barusan ada kawan telpon tunjangannya di Potong semua, kita ini menganut sistem berbasis kinerja, kalau ini yang digunakan. Maka berlaku pula Reward and Punishment (hadiah dan hukuman), di daerah lain memperlakukan aturan itu, tapi tidak semerta-merta memangkas hak-hak pegawainya,” kesalnya.
Meskipun jabatan yang menjadi taruhan, Sumantri dan beberapa pejabat lainnya tidak akan gentar akan menggugat Gubernur Kepri ke MK.
“Kami tidak takut, apapun itu resikonya,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Aktivis 98 James Papilaya SH.MH.Ma menangapi hebohnya terkait pemotongan uang tunjangan dan uang makan oleh Pemprov Kepri harus dilakukan uji materil dulu. Masalahnya jangan sampai ada temuan hukum Pemprov Kepri melakukan penyimpangan anggaran daerah.
Kita ambil contoh, Pegawai ASN Kepri sebanyak 3000. Kalau 50 persen ASN dipotong Rp 2.300. berapa banyak bendahara yang harus mengantongi uang Seribuan ASN tersebut. Apakah uang pemotongan/pemangkasan akan disetor ke kas daerah…? Sembari dia bertanya.
Jems Papilaya lagi melanjutkan, itu baru ASN Kepri, belum lagi ada penambahan 2.547 guru-guru di Kabupaten Kota, perawat dan pengawas tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab pemprov sejak 2017. Apakah tunjangan mereka dipotong juga…? Ini harus dipikirkan matang-matang oleh pihak Pemprov selaku pembuat keputusan. Jangan sampai kedepannya ada temuan hukum yang menjadi bumerang di internal Pemerintah Kepri.
Sampai saat ini Sekda Kepri tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Yang sangat disesalkan telponnya selalu dialihkan.
Reporter : (Aulia/Ria)
Editor :zulham
Sumber :hnnindonesia.com