• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber
Media Trias
ADVERTISEMENT
  • NEWS
    • EKONOMI & BISNIS
    • POLITIK
    • DUNIA
  • TRENDING
  • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • SPORT
    • MOTOR
    • STYLE
  • TRIAS TV
  • GALLERY
    • INFOTORIAL
    • INFOTAIMENT
  • DAERAH
    • ACEH
    • MEDAN
    • SIMALUNGUN
    • ASAHAN
    • TANJUNG BALAI
      • BATU BARA
      • RIAU
No Result
View All Result
Media Trias
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Alasan Pemerintah Tak Angkat Langsung Pegawai Honorer Jadi PNS

admin by admin
18/01/2021
in Nasional
0
Alasan Pemerintah Tak Angkat Langsung Pegawai Honorer Jadi PNS
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,MEDIATRIAS.com Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa secara cuma-cuma mengangkat tenaga honorer termasuk guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),

Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo menyatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah dilarang langsung mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sejak ditetapkan PP Nomor 48/2020, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis secara langsung. Bertentangan dengan prinsip sistem merit,” kata dia di ruang rapat Komisi II DPR, Senin, 18 Januari 2021.

Oleh sebab itu, Tjahjo menekankan, untuk menjadi ASN maka siapa pun harus mengikuti seluruh proses melalui penilai secara objektif. Penilaian itu didasari atas kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan instansi pemerintah, serta persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Hal itu, ditegaskannya, bertujuan agar pemerintah bisa mendapatkan pegawai yang berdaya saing tinggi. Jika pengangkatan ASN dilakukan secara langsung maka bisa menghilangkan kesempatan bagi anak bangsa yang kompeten.

“Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi,” tutur Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo menekankan, pemerintah tidak begitu saja meninggalkan para tenaga honorer yang telah lama bekerja untuk negara atau yang biasa dikenal sebagai mantan atau eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2.

Sejak 2005 hingga saat ini, dia memastikan, pemerintah terus mencari solusi supaya mereka bisa secara resmi diangkat menjadi PNS. Akan tetapi, dia menekankan mereka harus melalui rangkaian penilaian atau tes yang objektif.

“Pemerintah dalam kurun waktu 2005-2014 telah selesai, tenaga honorer eks THK 2 dan mengangkat lebih kurang 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi, dan sudah mencapai hampir 24,7 persen dari total PNS yang ada,” ujarnya.

Pada 2018, Tjahjo melanjutkan, eks THK 2 yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus dan sudah lulus yaitu 6.811 orang. Kemudian, pada 2019 sudah dilakukan seleksi PPPK bagi mereka dan dinyatakan lulus 51.293.

“Yang kesemuanya ini sedang disiapkan SK-nya oleh BKN dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan dengan baik. Pemerintah terus berupaya mencari solusi mengatasi permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan undang-undang,” ucap dia(Amg)

admin

admin

Stay Connected test

  • 81 Followers
  • 108k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Natuna Tangkap Tangan Y (38) “Bakar Lahan Modus Ekonomi”

Kapolres Natuna Tangkap Tangan Y (38) “Bakar Lahan Modus Ekonomi”

01/03/2021
Mengenaskan, Oppung Anggiat Ditemukan Tewas Terpanggang Di Tungku Dapur Rumah Nya

Mengenaskan, Oppung Anggiat Ditemukan Tewas Terpanggang Di Tungku Dapur Rumah Nya

15/02/2021
Inilah Fakta Mengejutkan Tentang Kentut yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Inilah Fakta Mengejutkan Tentang Kentut yang Jarang Diketahui Banyak Orang

24/02/2021
Bejat, Ayah Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Selama Dua Tahun

Bejat, Ayah Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Selama Dua Tahun

22/02/2021
Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

03/03/2021
Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

03/03/2021
Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

03/03/2021
Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

03/03/2021

Recent News

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

03/03/2021
Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

03/03/2021
Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

03/03/2021
Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

03/03/2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

mediatrias.com ©2015 - 2021 | All Right Reserved Media Trias Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

mediatrias.com ©2015 - 2021 | All Right Reserved Media Trias Group