BATAM, mediatrias.com – Ketika Hakim mengetuk palu tanda sidang akan dimulai dan menanyakan langsung “terdakwa bagaimana awal mulanya proyek ini” mulanya Abob mengajak saya untuk bertemu Rudi SE yang sekarang ini menjabat Walikota Batam dirumah makan Nongsa untuk membicarakan lahan untuk dikelola, ungkapnya.
Saat Powerland hampir diujung pemeriksaan selasa ( 06/12/2016) terdakwa Afuan diperiksa untuk dimintai keterangan demi terangnya permasalahan yang kini meggerut kebebasan Afuan walau menjadi tahanan luar.
Sebebarnya ,Powerland pada dasarnya bergerak dibidang properti seperti yang diterangkan oleh Afuan, Ahmad Mabub alias Abob adalah saudara dari Afuan artinya masih keluarga.
Sehingga, keterangan Afuan menyebutkan Awang Herman sebagai pihak kedua dalam kasus ini yang mana diwajibkan untuk menyelesaikan beberapa dokumen sebelum pekerjaan dimulai, yang tertuang di dalam akta yang ditandatangani oleh notaris.
Menurut Awang juga dilibatkan dalam beberapa rapat untuk mengurusi terkait dengan nelayan yang kebetulan pada saat itu Awang sebagai ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) perwakilan kota Batam, hakim juga menambahkan “berarti Awang menjadi kunci terkhusus untuk nelayan begitu ya…” jawab Afuan “ya pak hakim”ungkapnya.
Hakim bertanya kepada terdakwa Afuan “kenapa saudara katakan tidak ada kepentingan, bahkan anda juga katakan anda dibayar, ini sangat tidak masuk akal padahal anda punya saham disana yang mana anda juga sebagai komisaris”
“saya hanya membantu pak hakim, saham saya disana 5% disana itu hanya tertulis namun faktanya itu kosong” ungkap Afuan lalu hakim mengerti.
Reporter : (rs)
Editor :zulham