BATUBARA,mediatrias.com – Jepri Sidabutar yang berumur (13) tahun ,didampingi ibunya suryani warga dusun/Huta timuran desa/Nagori Mariah Jambi kec. Jawa maraja bah Jambi kabupaten Simalungun telah menjadi korban penganiayaan pada tanggal 25 oktober 2016 yang lalu akhirnya mereka membuat laporan ke kantor KPAID kab Batu bara terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa/Panggulu.
Kronologis kejadian yang di alammi oleh Jepri pada hari Selasa 25 oktober lalu tepat jam 17.25 wib Jepri di panggil oleh salah satu warga yang bernama sanggul P dari Rumah kediaman suryani Ibu korban dan langsung membawa Jepri s ke belakang rumah sanggul p untuk di minta penjelasan soal barang-barangnya yang hilang dari rumahnya (sanggul) “dimana batang-barang itu kau bikin ” kata sanggul p kepada Jepri, jepripun menjawab “barang apa pak”, sanggul pun berang sambil memukul kepala Jepri dengan tangannya dan mengatakan “dimana uang, Hp dan perhiasan yang kau ambil” dengan nada keras kepada Jepri.
Merasa jepri tidak mengetahui persoalannya diapun langsung di bawa ke perkebunan kelapa sawit di sekitar pemukiman warga, dan kemudian menanyakan kembali barang yang dimaksud , tapi tetap Jepri s membantah bahwa Dia tidak ada mengambil barang milik sanggul yang di tuduhkan kepadanya, Kemudian tindak kekerasan pun di terima oleh Jepri bahkan sampai mengancam akan membakar tubuh Jepri dan menyiramnya dengan bensin oleh polman damanik yang saat itu berada di tempat.
Tidak hanya itu, Sutrisno (kepala desa/ Pangulu) datang ke tempat kejadian bukannya memediasi permasalahan tetapi ikut melakukan tindak kekerasan kepada Jepri dengan memukul menggunakan tangan kosong berkali- kali agar Jepri mau mengatakan barang yang dia ambil atau mengakui perbuatannya, tetapi Jepri tetap mengatakan dia tidak melakukan yang mereka tuduhkan kepadanya, lantas beberapa warga yang berada di tempat ikut marah dan kembali memukul Jepri dengan tangan kosong dan ada yang menyulutkan api rokok ke wajah Jepri
Sungguh sadis perbuatan kepala desa dan sekretarisnya bernama kenedi , bukannya membantu atau memberikan pertolongan pada warganya yang masih tergolong anak di bawah umur mereka justru kurang puas dengan perlakuannya sampai mengikat Jepri dengan batu dan menceburkan Jepri ke dalam kolam agar Jepri mengakui perbuatan yang mereka tuduhkan.
Tidak mendapat pengakuan dari Jepri, akhirnya sanggul dan oknum kepala desa/ Panggulu membawa Jepri ke gudang belakang rumah polman, dengan tangan terikat di sekap dalam gudang hingga esok harinya sampai Jepri di jemput oleh pihak kepolisian polsek tanah Jawa Resort Simalungun.
Simalungun
Disamping itu DPP LSM KAT dan HAM (Komite Anti Tarfficking dan Hak Azasi Manusia) Meminta kepada KPAD Kabupaten Batu Bara,agar melaporkan pelaku ke kepolisian akibat ulah mereka melakukan penganiayaan terhadap anak di bwah Umur.
Dimana perbuatan para pelaku penganiayaan sudah melanggar uu perlindungan anak dan dapat menimbulkan secara sepikis kementalan jiwanya dan bisa menjadi troma atau merasa ketakutan karena memaksa sang anak untuk mengakui perbuatannya dihdapan orang banyak yang bukan ia lakukan.
Repoter : (M.Sinaga)
Editor :zulham