BATAM,mediatrias.com – Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Julkifli dan masing-masing hakim anggota Imam Dan Hera Polosia dan penuntut umum oleh ZULNA YOSHEFA dan digantikan oleh NANI. SH.
Berawal pada hari Jumat tanggal 18/09/ 2016 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Irwansyah memesan narkotika jenis ganja, yang didapat dari Yusuf(Dpo) lalu terdakwa menanyakan ganja pesanannya kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 6 (enam) bungkus / paket narkotika jenis ganja dari Yusuf dengan rincian: 5 (lima) bungkus / paket terdakwa beli seharga Rp. 1.250.000,- dan akan terdakwa bayar jika daun ganja tersebut laku terjual sedangkan 1 (satu) bungkus / paket bonus untuk terdakwa.
Pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus daun ganja kepada saksi MASHUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) satu bungkus.
Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastic transparan tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 366/02400/2016 tanggal 22 Nopember 2016 beserta lampiran yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam Masnelli, SE., dan penimbang Suratin, S.Pd.I. diterangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan, memiliki berat 145,64 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab :13035/NNF/2016 tanggal 01 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Medan dan ditanda tangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, serta pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si.,Apt. disimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik transparan setelah dilakukanan alisis adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I uu RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki dan/atau tidak mempunyai izin dari pihak berwenang atau Kementerian Kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika berupa 3 (tiga) bungkus daun kering diduga narkotika jenis ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
perbuatan terdakwa dilakukan Pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekira pukul 12.30 Wib, ketika saksi bt. Sitorus, yohanes triantoro , ade putra, afip Fitriansyah dan Tri Asmara (masing-masing saksi anggota Polresta Barelang ) berada di Pangkalan Ojek Kec. Bukit Senyum, dan melakukan penangkapan terhadap saksi MASHUR karena ditemukan 1 (satu) bungkus daun ganja diatas meja milik saksi MASHUR kemudian saksi-saksi dari Polresta Barelang bersama saksi MANSUR pergi kerumah saksi MANSUR dan melihat terdakwa sedang duduk di teras kemudian kepada terdakwa ditanyakan keberadaan daun ganja dan terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dari saku jaket sebelah kiri yang terdakwa kenakan lalu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa serahkan kepada saksi Tri Asmara.
Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus diduga narkotika jenis ganja tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 366/02400/2016 tanggal 22 Nopember 2016 beserta lampiran yang diterbitkan dan di tanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam Masnelli, SE., dan penimbang Suratin, S.Pd.I. diterangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan, yang berat nya 145,64 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab :13035/NNF/2016 tanggal 01 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Medan dan ditanda tangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, serta pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si.,Apt. disimpulkan bahwa barang bukti berupa3 (tiga) bungkus daun kering diduga narkotika jenis ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia yang berberbunyi demikian :
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00,- (delapan miliar rupiah)
Reporter : Rano S
Editor :zulham