BATAM,mediatrias.com – Gemerlap tempat hiburan malam di kota Batam tidak lupt dengan maraknya peredaran narkoba sebuah diskotik Planet Grup.sementara itu beberapa bulan yang lalau dari jajaran Ditres Narkoba Polda Kepri tim razia gabungan dari BNN Kepri Yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polda Kepri hanya sekedar medengarkan riak-riak dari masyarakat Kota Batam kalau kinerja aparat tersebut telah melakukan Tugasnya dengan baik sesuai arahan dan intruksi Bapak Kapolri.
Kendati demikian ketika penelusuran awak media ini meninjau langsung dilapangan dari jumlah 48 orang yang diamankan sebagian sudah di bebaskan alias wajib lapor setelah dilakukan invesmen (tes urin ) bahwa penguna tersebut dikategorikan pemakai jenis narkoba exstasi rendah.
Akan Tetapi penelusuran yang dilakukan oleh tim media ini,ketika dilakukan razia di beberapa diskotik di Kota Batam beberapa minggu yang lalau.telah menyisir dua tempat hiburan malam yang cukup ternama yaitu diskotik Pelanet. III dan diskotik lainnya pada hari minggu pagi sekitar pukul 02.00 wib ada yang terjaring memang sudah pecandu narkoba.
Sementara itu,ada pengusaha Gelfer yang diduga tidak memeiliki izin, buka hingga 24 jam di areal diskotik pelanet newton dan diskotik pelanet III yang di miliki oleh Inensial FR tersebut dianya tidak bisa dikonfirmasi oleh awak media ini ,walaupun di hubungi lewat telepon genggamnya.
Disamping itu keterangan yang di sampikan oleh rekan -rekan Aktipis yang tergabung dari Aliansi LSM & Ormas di kota batam ER Menegaskan minggu siang di seputaran winsor ,bahwa disktik planet grup dan diskotik lainnya telah membincangkan bebasnya Judi Gelfer yang dimiliki, FL .
Dengan begitu bebasnya Usaha Gelfer Itu Buka ,mulai pukul 10 00 wib pagi hingga pukul 08.00 wib paginya maka ,”di duga pengusaha gelfer yang berroprasi di diskotik Pelanet Newton dan pelanet III Nagoya sudah berkordinasi kuat dengan Oknum Aparat”?.
“yang lebih parahnya lagi dalam perbincangan tersebut diduga kuat kalau beberapa diskotik ternama di Kota Batam,telah membuka tempat judi Onlinen Bola disebuah ruangan VIP yang berukuran 4 x 6 tersebut”.yang dulunya disebut kalangan pecandu judi adalah (PIMPONG) pada tahun 2000 ungkapnya.
Hal ini kalau dibiarkan terus-menerus ,maka pengusaha yang membuka judi Pimpong alias Bola tersebut di ruangan VIP dan tidak memiliki izin dari pemerintah kota Batam,maka disnilah lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum tegasnya.
Dalam waktu dekat ini gabungan dari Aliansi LSM & Ormas Kota Batam sudah melakukan rapat dan sepakat untuk membuat laporan secara tertulis kepada dinas BPM- PTSP Kota Batam,atau ke walikota Batam dan di teruskan ke DPRD Untuk diminta RDP dan menindaklanjutinya ke Kapolda Kepri supaya Judi Onlinen Bola alias Pimpong tersebut apakah dibenarkan di buka pengusaha tanpa menggunakan izin ungkapnya.
“kalau memang judi bola Online tersebut di bebaskan oleh istansi pemerintah Kota Batam dan para penegak hukum diam saja ,maka kami dari gabungan alaiansi LSM & Oramas akan turun kelokasi langsung untuk melakukan penindakan jelasnya.
Reporter :(tim)
Editor :zulham