BATAM mediatrias.com – Menindaklanjuti berita tentang dunia pendidikan di kota Baatam ,Sungguh di sayangkan dugaan praktek korupsi dan pungutan liar di Dinas pendidikan kota Batam tidak pernah tersentuh hukum.Meski banyak keluhan dari masyarakat akan tingginya biaya pendidikan,berupa pungutan pembelian buku LKS,buku paket,uang les,uang seragam sekolah serta uang perpisahan murid dan guru dan lain-lainnya.
Ketika dugaan korupsi hampir di semua tingkatan dari Depdiknas, dinas pendidikan, hingga sekolah dari penerapan strategi pembiayaan berdasarkan proyek wajib belajar untuk penambahan ruang kelas belajar sering di talangi para kepala sekolah.
Padahal untuk pembangunan gedung sekolah/ruang belajar sebelumnya sudah dianggarkan pemerintah melalui kuncuran dana alokasi khusus (Dak),tetapi cenderung pihak sekolah tidak transparan.
Dimana beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua, semakin bertambah di tengah kenaikan anggaran untuk sektor pendidikan dan adanya dana bantuan operasional sekolah (BOS)
Bahwa pantauan tim media ini,melakukan investigasi kalau oknum kepala Sekolah di lingkungan SMAN 4 Batam yang hingga bermuara pada penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Kota Batam.
saat Pembaca di media ini pun bercerita juga mengingatkan kembali ingatannya terhadap beberapa penyimpangan sekolah lainnya yang menguntungkan para Kepala Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
Sumber mengatakan, jeritan hati para orang tua siswa di lingkungan dunia pendidikan Batam semakin tidak karuan bahkan tidak bisa di elakkan oleh para orang tua.
Sumber pun berharap, semoga dengan bantuan media ini, kedepan dunia Pendidikan Kota Batam akan lebih Baik.
Adapun bentuk dugaan praktek korupsi dan pungli yang di beberkan oleh sumber menuding,bahwa setiap tahun ajaran baru hampir semua sekolah memungut uang pembangunan kepada orang tua calon murid baru, padahal sekolah sudah dibangun dengan anggaran negara. Dan ujung ujungnya uang pungutan tersebut adalah untuk dibagi bagi oleh Kepala Sekolah terhadap Kepala Dinas Pendidikan agar jabatannya langgeng dan tak pernah diganti.
Dan setiap tahun para Kepala Sekolah berjualan baju dan buku terhadap murid baru, dan selalu dilindungi oleh Kepala Dinas Pendidikan, tentu dengan mengharapkan bagi bagi hasil bisnis tersebut.
80 % dari total jumlah Kepsek se Kota Batam, mulai dari SD, SMP dan SMA/SMK Negeri, punya jabatan diatas 4 tahun bahkan banyak yang punya jabatan diatas 10 tahun.
Sementara sesuai undang-undang jabatan Kepsek hanya 4 tahun dan dapat diperpanjang jika sang Kepsek punya prestasi luar biasa. Terus apa standar prestasi Luar biasa ala Dinas Pendidikan Kota Batam, kecuali setoran tinggi kepada sang Kapala Dinas.
Dikatakan, pada akhir tahun 2015, seluruh SMK Negeri se Kota Batam dapat bantuan 3 RKB (ruang kelas baru) dengan anggaran APBN dibawah Kendali Dinas Pendidikan Kota Batam. Total anggaran yg disediakan sekitar Rp. 710.000.000,- Padahal harga dilapangan menurut hitungan beberapa kontraktor untuk 3 RKB hanya Rp.450.000.000,- + kursi-meja Rp.350.000,/set X 120 = Rp,42.000.000. set untuk 3 Ruang.
Jadi total anggaran yang terpakai hanya Rp.450.000.000. + Rp.45.000.000 = Rp.495.000.000,- ditambah pajak. Dan beberapa guru yang pernah mempertanyakan sisa uang tersebut sama Kepsek, dijawab Kepsek uangnya sudah disetorkan ke pak Kadis.
Di jelaskan, bahwa beberapa tahun belakangan ini dana BOS telah dikucurkan oleh pemerintah termasuk SMK, tapi para Kepsek masih memungut ke orang tua berkisar Rp.400.000.s/d Rp.500.000. kepada orang tua setiap bulannya, belum lagi uang pemantapan dan uang ujian kompetensi yang luar biasa besar, bahkan ada yang mencapai Rp,1.500.000,/ siswa. Padahal uang Uji Kompetensi pun sudah disediakan oleh pemerintah.
Jika hal ini benar telah terjadi dugaan korupsi dan pungutan liar di Dinas pendidikan kota Batam ,ada apa dengan penegak hukum di propinsi Kepri melakukan pebiaran ? (red)