mediatrias.com BATAM – Dengan Menindak lanjuti berita sebelumnya berdasarkan wawancara khusus selasa (26/07/2016) dengan Pak DEWA PUTU SUDIRA bahwa akan memberikan informasi hasil konfirmasi yang masih membutuhkan beberapa keterangan, bahwa Dewa menginformasikan kebenaran tentang tenaga kerja asing yang telah menelanjangi UU tenaga kerja Indonesia.
Penelusuranpun di lakukan oleh awak media ini ,Keesokan harinya mulai dari pagi mencoba untuk menghubungi pak Dewa Putu namun karena alasan klasik yang biasa dilakukan pejabat ketika hendak dikonfirmasipun mengatakan?.
“sabar pak saya masih diluar kantor” dan sore sekitar jam 15:00 wib baru berhasil memberikan informasi keterangannya ,namun pak Dewa Putu tidak bersedia ketemu “lewat telepon saja ya mas” begitu pinta pejabat imigrasi Batam tersebut.
Ketika awak media ini selalu menanggapi positif namun info yang diberikan berdasarkan hasil investigasi di lapangan oleh tim media sangat bersebrangan dengan data yang dikatakan oleh Dewa, pasalnya hasil pengecekan yang dilakukan Dewa bahwa TKA yang berada di PT. RUBICON terdaftar tahun 2012, 2014, 2015 artinya para TKA tersebut tidak bermasalah ujarnya.
Disamping itu penyampaian yang di jelaskan oleh, PAK HADI komisioner dari kementrian tenaga kerja pusat yang ditugaskan untuk perwakilan Batam-Kepri yang berkantor digedung Sumatera Batam Center, yang membidangi tenaga kerja untuk melakukan pengawasan tentang RPTKA(rencana penempatan tenaga kerja asing) mengatakan kalau TKA Asing.
“seharusnya TKA itu ,dideportasi dan hukuman penjara 6 bulan” ungkapnya dan pak Hadi juga menambahkan bila dinegara luar itu sudah dideportasi, dan pak Hadi sangat berterima kasih atas info ini sebab beliau dan jajarannya merasa telah terbantu dengan konfirmasi tersebut,ungkapnya yang sungguh berbeda penjelasan dari pak DEWA .
Pantauan dan hasil investigasi oleh media ini dilapangan beberapa aktifis LSM,bahwa ada kurang lebih 5000 TKA asing yang bergentayangan di Kota Batam ini.Baik yang bekerja di Hotel,tempat-tempat hiburan malam (PSK) serta di beberapa Industri yang diduga semakin bertambah setiap tahunnyaaaa.
Menurut DPP LSM KAT dan HAM (Komite Anti Trafficking dan Hak Azasi Manusia) Lili setiowati menjelaskan pada media ini,bahwa para pekerja TKA Asing sepertinya patut disinyalir di lindungi oleh Oknum-oknum istansi terkait untuk memuluskan mereka bekerja di kota Batam ini.
“yang seharusnya mereka di indonesia datang berkunjung sebagai wisatawan namun akhirnya mereka di sini bekerja dan memegang suatu jabatan sebagai menejer di sebuah perusahaan atau sebagian menjadi PSK yang semakin bebas fungkasnyaa”.
Ketika persoalan ini di biarkan berlarut- larut oleh pemerintah dan istansi yang terkait,maka peluang ini akan selalu di kejar oleh warga negara Asing untuk mengkais rezeki di indonesia khusnya di kota batam.karena peraturan pemerintah tentang bebas visa untuk warga negara tertentu ini menjadi momen kesempatan bagi TKA Asing memampaatkan ia menjadi pekerja Ilegal di sebuah perusahaan yang sudah di akomodir oleh oknum-oknum yang mempuayai kepentingan menjalankan bisnisnya imbuhnya kembali.(rtp)