BARELANG,mediatrias.com – Sepertinya Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dimana selama ini ,Pengusaha arang bakau bernama Anton bukan hal dirahasiakan lagi, berdasarkan informasi di himpun awak media ini beliau mampu mengekspor arang bakau mencapai ratusan ton/perhari di kirim keberbagai manca negara.
Pantauan dan investigasi awak media ini di dapur arang milik Anton Sabtu (01/04/2017) di Jembatan Enam Pulau Galang telah menemukan puluhan kontainer ukuran 40 Vit sedang di muat dengan bukusan kardus-kardus yang ada tulisan baha mandarin.
Ketika awak media ini bertanya dari mana asal muasal bahan baku/arang bakau tersebut salah seorang karyawan berkata : Kami tidak tahu pak, kami ini hanya pekerja saja.
” Orang yang baru bapak tegur tadi kan itu namanya Anton dan dia pemilik dapur arang ini, Kalau ada orang yang datang lalu bertanya, apalagi bertemu langsung dengan nya pasti tidak akan ngaku lah sebab sepengetahuan kami sudah ada orang – orang yang ditunjuk mengkordinasikan, kalau tidak salah seingat saya berinisial MS, dan dia berdomisili di kota Batam ” ucapnya pada awak media ini.
Lalu awak media ini melanjutkan investigasi dan mencoba menemui Kapten kapal pada saat melakukan pembongkaran arang baku,yang tidak jauh dari gudang penumpukan arang yang sudah siap di masukan kedalam kardus.
Setelah bertemu dengan kapten kapal,lalu awak media inipun bertanya lagi, memang benar ya pak pelabuhan ini milik pak antonya.? ,sangkaptenpun menjelaskan ya benar pak.ketika di tanya manipes tentang kelengkapan dokumen barang, izin bongkar muat serta izin berlayar,malah dianya berdalih dan berkata : Tanya saja pemilik dapur dapur arang ini,elak nya pada awak media ini.
Bukan hanya itu saja awak media ini juga mencoba mempertanyakan keberadaan 2 unit alat berat (cren) yang sehari – sehari di gunakan melakukan pembongkaran arang bakau dari dalam kapal, saat di konfirmasi dari mana minyak solar di pasok oleh pemilik perusahaan, apakah benar Cren tersebut di rental dari luar negeri untuk di titip di pulau Galang dengan indikasi untuk menghindari pajak, lagi – lagi pihak karyawan disana mengalihkan agar di tanyakan pada pemilik dapur arang, eleknya lagi pada awak media ini.
Sementara itu, dari Tim Investigasi Lembaga TIPIKOR pusat perwakilan di kepri, saat di lokasi dapur arang milik Anton dengan tegas mengatakan pada awak media ini,Instansi dari pemerintah sudah sepatut nya membentuk tim pencari fakta antara lain : Dinas kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Syabandar, BP Batam serta Bea Cukai, untuk mempertanyakan dan memastikan legalitas dokumen/izin opersional yang di miliki oleh perusahaan tersebut, ucapnya dengan tegas.
” Ini aneh terlihat begitu banyak dapur arang di temukan di Pulau Barelang, Sembulang dan Galang, sementara daerah ini bukan tercatat salah satu penghasil kayu bakau,lalu dari mana bahan bakau nya di peroleh, apakah benar hasil rambahan secara illegal dari pulau – pulau terkecil sekitar Kepri ” tanya pada awak media ini.
Hal sanada juga disampaikan oleh Sirait dari Lembaga TOPPAN RI, Pemerintah harus tegas dan proaktif melaksanakan fungsi dan pengawasan nya di bidang masing – masing instansi, untuk penghasil dan pengekspor arang bakau terbesar di Indonesia mungkin daerah pulau Barelang, Sembulang dan Galang, sementara ketersediaan maupun keterbatasan lahan untuk kebun penghasil kayu bakau sangat minim, tentu kebenaran hasil kayu di diperoleh sang pemilik dapur arang patut di pertanyakan, ucapnya pada awak media ini.
Reporter: mul
Editor :zulham