MEDIATRIAS.COM – Terkait adanya sebuah temuan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI TA. 2021 pada Sekretariad DPRD Provinsi telah ditemukan kelebihan bayar yang sangat Fantastis nilainya sebesar Rp. 751.478.526,00 juta rupiah.
Adapun perjalanan dinas yang menjadi sebuah temuan ialah bahwa Bukti dan berupa data nama tamu, tanggal check in/check out yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel.
Dari temuan tersebut Diduga adanya indikasi Korupsi yang telah dilakukan pada Oknum-oknum yang melakukan perjalanan dinas di Sekretariad DPRD Kepri tampa dokumen pertanggungjawaban yang jelas, Sehingga terjadinya kelebihan bayar yang diduga menuntungkan diri sendiri.
Redaksi mediatrias.com sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui surat kepada Sekretariad DPRD Kepri serta lewat Whatsapp terkait Temuan-temuan yang ada pada DPRD Kepri terutama terhadap temuan perjalanan Dinas yang diduga Fiktif.
Adanya dugaan yang kuat bahwa Sekretariat DPRD Kepri memiliki sifat kebungkaman terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang mana surat dari Redaksi mediatrias.com hingga saat ini belum kunjung mendapatkan balasan.
Melalui pesan Whatsapp, Nomor kontak HP Redaksi ketika melakukan konfirmasi kepada ketua DPRD Kepri terkait temuan di DPRD Kepri bahwa balasan yang didapat oleh Redaksi diduga ialah Pemblokiran kontak Telephone.
Berupaya Redaksi untuk mendapatkan Keterangan dari ketua DPRD Kepri. Tim investigasi mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Melalui kontak Telepon yang berbeda terkait temuan di DPRD Kepri. Alhasil konfirmasi Tim investigasi mendapatkan balasan oleh ketua DPRD yang mengatakan
“Supaya tambah terang benderang lagi baik adinda tanya langsung sama Inspektorat Daerah dan atau BPK ya.” kata Ketua DPRD Kepri
“Dan semuanya sudah dikembalikan uangnya ke kas daerah, makanya saya suruh adinda tanya ke mereka supaya tdk blunder” Jelasnya ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak
Kemudian Redaksi melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kepri terkait balasan dan temuan di DPRD Kepri (Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas) melalui pesan Whatsapp mengatakan “Selamat sore bg, sebaiknya bikin surat saja resmi ke kami nanti kami jwb ya..”
Menurut jenis korupsi yang dikuti dari laman aclc.kpk.go.id bahwa Pegawai negeri menerima suap, Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan, Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya, Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK, Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi dan Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
Dari temuan kelebihan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kepri bahwa data berupa nama tamu, tanggal check in/check out sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel, yang mana dari jenis korupsi bahwa “Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi” Merupakan Tindakan korupsi.
Yang anehnya lagi, Dalam temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepri Diduga tampak senyap dan Diduga membiarkan Korupsi di Kepri semangkin menjamur seperti kasus di Sekretariat DPRD Kepri dan Sekretariat DPRD Karimun, sudah dikembalikan namun tetap menjalani Proses Hukum.
Apakah penegak Hukum di kepri diduga sudah tidak sanggup untuk melakukan Pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga Terjadinya temuan di DPRD Kepri hingga miliaran rupiah.
Apabila Sekretariat DPRD Kepri sudah melakukan pengembalian dana kelebihan bayar tersebut ke kas Daerah, Sanksi Hukum yang didapat oleh para perjalanan dinas yang diduga Memalsukan data perjalanan dinas tersebut bagaimana, Apakah dibiarkan seperti itu atau Diduga seperti Pinjam pakai keuangan negara yang digunakan lalu di Kembalikan.
Untuk itu, Redaksi akan melakukan konfirmasi kepada Inspektorat, BPK dan Kajagung serta Komisi Pemberantasan Korupsi yang mana temuan-temuan di Sektariat DPRD Kepri Diduga dengan entengnya mengembalikan tampa Proses Hukum.
Penulis : Red
Editor : Rembo
Berita Part : 7