BATAM ,mediatrias.com – Semakin maraknya Arena Permainan Gelanggang elektronik,alias (GELFER) yang selama ini telah menjamur di Kota Batam tidak luput dengan sistim pajak pungut yang harus di setorkan ke pemerintah daerah yaitu Kota Batam melalui dispenda.
“Ketika izin sudah mencapai lebih dari 31 lokasi Gelangang Permainan(Gelper) yang sudahdikeluarkan oleh BPM-PTSP Batam maka aktipitas pengusahapun dengan leluasa menjalankan bisnis tersebut”.
Hasil investigasi dan penelusuran oleh tim awak media ini melalui AMJOI bebarapa pengusaha telah membuka usahanya di beberapa wilayah yang ada di Kota Batam, seperti wilayah Nagoya, Bengkong, Batam Center, Sekupang dan Sagulung akan tetapi dari pantauan tersebut ada beberapa pengusaha Gelfer yang tidak memiliki izin sama sekalai namun tetap dibiarkan oleh pemerintah dan istansi penegak hukum di wilayah ruang lingkup Polda Kepri.
Sementara itu dalam Perwako No 22 Tahun 2001 tentang petunjuk pelaksanaan pajak hiburan kota Batam huruf J disebutkan, pajak hiburan dari permainan video game dan mesin keping, ketangkasan elektronik dan sejenisnya adalah sebesar 15 persen dari pendapatan kotor.
Sedangkan dalam huruf P disebutkan pertunjukan dan keterampilan umum yang menggunakan elektronik dipungut pajak setiap bulan per unit dengan per coin kelipatan Rp 50. Dengan rincian, jika harga koin Rp 1000 pajak per unit/bulan senilai Rp 50.000.
Disamping itu keterangan yang disampaikan oleh Farel sebagai menejer gelanggang permainan Gelfer di diskotik pelanet Newton lewat telepon gengamnya,ia menerangkan kita memang buka dari pagi pukul 10.00 WIB sampai dengan Pagi pukul 08.00 wib jelasnya.
Menurut salah satu teknisi mesin yang sudah cukup berpengalaman di Kota Batam akong menerangkan pada media mediatrias.com di nagoya sore tadi 07/11/2016 bahwa system mesin dan penukaran hadiah yang dilakukan oleh pengusaha Gelfer sudah di kamuflase jelasnya.
Dia juga menuturkan seharusnya pengusaha gelfer tersebut membuat system tata kelola yang mana jumlah mesin -mesin perbandingan dewasa dan anak-anak harus seimbang.
Maka dari sistim pajak pungut yang harus dibayarkan oleh pengusaha Gelfer selama ini,yang dapat menegetahui, IN Out mesin adalah pengusaha tersebut imbuhnya.
“Khususnya dari pejabat pemerintah kota batam melalui dinas Dispenda tidak sepenuhnya mereka mengetahui atau memang mereka tidak sama sekali mengetahuinya sistim patokan pajak yang harus di setor oleh pengusaha Gelfer selama ini. yang mana kita buat patokan pajak..pajak kan harus tranfaran br bisa bayar…namun diduga pengusaha tetap saja nakal terangnya.
“Apakah pengusaha Gelfer yang selama ini berani jujur membyar pajak dari omzet penghasilan…beranikah???”
kalau kita hitungan beli koin 50 ribu atau 100 ribu bagaiman bang hitungan pajaknya?
Beliau menjelakan lagi bahwa di kesepakatan 15% Contoh. 1 mesin MM Pemasukan mesin rata -rata in out paling minim 500rb/min Ă— 7.5% sj ..=sktr 45rb Anggap 20 mesin 900rb /hari = 27jt /per bln..coba bayang kan mesin beraapa bnyak..adakah pengusa bayar 100jt sbln? Per lokasi..? disitulah pengusaha telah menipu pemerintah melalui pembayaran pajak pungut mereka? .
Dengan begitu maka selama ini pengusaha gelfer yang sudah menekuni bisnis tersebut merauk keuntungan yang begitu besarnya dari jumlah lokasi yang mereka buka selama ini, hingga mencapao Omset Miliaran rupiah akan tetapi dalam pembayaran pajak kepemerintah daerah sudah direkayasa terlebih dahulu.
Selain itu kalau kita lihat pengusaha ada yang memiliki lokasi sampai 6 Titik atau 3 Titik dimana jumlah mesin mencapai 500 ,inikan perlu di pertanyakan kejujuran pengusaha tersebut dalam bukti pembayaran bayak yang transparan kepada pemerintah.
Repoter : (tim)
Editor :zulham