mediatrias.com TANJUNG BERINGIN – Empat wartawan diancam akan di habisi Sekretaris Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air ( GP3A) Mandiri Usman Nur Karo-karo Purba saat meninjau proyek normalisasi saluran irigasi di duga bermasalah di Dusun V Pematang Panjang, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai Minggu (12/6) sekira pukul 15 :00 WIB.
Keterangan yang di peroleh mediatrias, kami berempat wartawan Budi Wijaya wartawan harian Sumut 24, bersama Sugiono wartawan Harian Palapa Pos, Ahmad Putra Wartawan Harian Metro 24jam, dan Julianto Irwansyah.Silitonga wartawan Online mendapat informasi dari warga setempat dengan adanya proyek normalisasi yang terbengkalai selama lima hari.
Mendapat informasi itu, kami berempatnya pun turun kelokasi dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di lokasi benar saja di temukan proyek normalisasi saluran irigasi bersumber dari APBD Sergai Tahun 2016 yang di kelola Dinas PSDA Sergai berbatasan dengan PT. DMK Dusun V Pematang Panjang Desa Tebing Tinggi kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Jon Purba (40) warga setempat proyek itu sudah lima hari terlantar dikarenakan lokasi proyek berada di areal perkebunan PT. DMK sehingga pihak perkebunan tidak memberikan izin melakukan pengorekan normalisasi tersebut hingga proyek tanpa di bekali plang itu pun terhenti sedangkan excapator yang sempat parkir di lokasi sudah tidak berada di tempat.
Usai melakukan peliputan,awak media ini beristirahat di warung Sabri Purba di sinilah puncaknya, Sekretaris GP3A Mandiri Usman Nur Karo-karo Purba langsung mendatangi ke empat wartawan yang sedang duduk diwarung tak jauh dari lokasi, Usman Nur Karo-karo Purba langsung melabrak ke empatnya awak media yng sedang melakukan tugasnya ,lalu marah-marah dan melontarkan bahasa yang tidak enak. “ Untuk apa wartawan masuk-masuk kedalam mau meributi proyek itu ya itu proyek ku” Dengan Lantangnya ia berkata kepada awak media di warung warga”.
Namun ke empat awak media inipun tidak melayani Usman dan hanya cuek dengan omelannya.akan tetapi Usman Nur karo-karo Purba malah anggar jago di sini, mengancam menghabisi wartawan yang berani meributi proyeknya, “ Sedangkan Wartawan dari Jakarta aja tidak permisi masuk aku habisi apalagi wartawan macam kalian ini ku habisi kalian semua” ucap Usman Nur Karo-karo Purba sambil memperlihatkan kartu persnya.
Mendengar ancaman itu,berempat wartawan itu, merasa was-was dan sangat terganggu dengan menghalangi profesi mereka yang di lindungi oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 yang jelas perbuatan Usman Purba tadi sangat bertentangan dengan UU no 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Sehingga ke empat awak mediapun langsung membuat laporan ke Kapolres Sergai .langsung di sambut oleh AKBP. Eko Suprihanto SH.SIK.MH yang di konfirmasi M24 melalui Kasubag Humas Polres Sergai .AKP. Jasmoro kepada M24 Senin (13/6) mengatakan bahwa laporan Kami berempat wartawan tersebut sudah di terima dan saat ini telah di proses, “ dimana laporannya saat ini sudah di tangani Sat Reskrim Polres Sergai” Ucap Jasmoro.
Liputan : Julianto Irwansyah.Silitonga