BINTAN,mediatrias.com – Puluhan pelajar tampaknya mengalami trauma, bagaimana tidak sebuah bus sekolah hasil pengadaan Pemkab Bintan terbalik di simpang Empat jalan lintas barat Ceruk ijuk ketika mengantar pelajar ke sekolah Tembeling, Kamis (18/5/2017).
Sangat miris melihatnya, Sewa Bus yang dianggarkan dari APBD Bintan 2016 sebanyak 43 unit ternyata belum melalui uji kir.
Bedasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang wajib diuji kelayakannya itu terbagi dalam tiga golongan. Diantaranya kendaraan pengangkut barang, kendaraan umum serta bus baik milik perusahaan, pribadi maupun pemerintah. Maka untuk menjamin kendaraan itu layak beroperasi harus melewati berbagai tahapan pengujian.
Satu unit bus pengangkut anak sekolah BM 7452 DA warna orange-kuning terbalik ketika ditabrak dengan satu unit pik up BP 8333 TA di simpang empat Ceruk Ijuk sekitar pukul 7.00 WIB.
Dalam insiden itu terlihat puluhan pelajar mengalami luka-luka, pantauan dilapangan sebuah bus penanggut pelajar melaju dari arah cikolek menuju ke arah pesantren ceruk ijuk, namun saat tiba di simpang Empat, tiba- tiba sebuah pik up dari arah Tanjung uban ke Tanjungpinang dengan kecepatan tinggi spontan menabrak bus yang sedang melaju hingga bus tersebut terbalik ke badan jalan.
Sayet, pengendara yang melintas mengatakan, sebuah bus yang terbalik akibat laga itu memuat puluhan pelajar didalamnya membuat mereka trauma.
” saya lihat ada yang nangis seperti trauma ketakutan bahkan ada yang luka-luka akibat pecahan kaca, sekarang mereka dibawa ke Rumah sakit Tanjungpinang,” Sayet.
Reporter : (jo)
Editor :zulham