SIANTAR,mediatrias.com – Pengusaha gelanggang permainan (Gelper) game zone yang bertempat di komplek SBC (Belakang Paradep Taxi) Kelurahan Pahlawan Kec. Siantar Timur diduga menerbitkan izin palsu untuk beroperasi.
Dimana Perusahaan yang memakai CV. BINTANG JAYA semestinya bergerak dibidang usaha kontraktor bukan bidang usaha bisnis permainan ketangkasan. Menurut staf CV. BINTANG JAYA, yang bernama Amri menjelaskan izin usaha telah ada dari Pemko Siantar dan jenis usaha ketangkasan alias permainan game ujarnya.
Sementara itu,Gelanggang Permainan (Gelper) milik AK penduduk Tebing Tinggi beroperasi tanpa memiliki izin dari kepolisian (Polresta Siantar) seperti izin keramaian.
Menurut sumber dari tokoh masyarakat Kota Siantar yang tidak mau ditulis namanya menjelaskan, siapa di belakang Gelper dimana disebut permainan ketangkasan, tapi apapun permainan itu ada unsur judinya ?.
Reporter : (Team/SH).
Editor :zulham