BATAM ,mediatrias.com – Ketika kasus Bagi-bagi Mobil Rubicon yang melibatkan Oknum anggota DPRD Kota Batam tentang sidak mendadak yang di lakukan DPRD Kelokasi Pulau Bokor pada tahun yang lalau kini menjadi sorotan oleh pihak penegak hukum khususnya di kajati Kepri.
Hasil wawan cara yang di jelaskan oleh Pak Rahmad sebagai Kasi Piksus melalui telepon genggamnya Jumat 14 /10/2016 dianya menjelaskan sangat aneh dan tidak mengetahui kalau di DPRD Kota Batam telah didduga mendapat jatah dari seorang pengusaha yang ternama dalam pengembangan pulau wisata di kota Batam beberapa tahun yang lalau.
“Rahmadpun menambahkan kepada awak media ini,oke bang nanti kasus ini akan saya cek di kejaksaan Kota Batam apakah kasus gratifikasi ini sudah masuk daftar laporan korupsi. ungkapnya”.
Semnetara itu berita sebelumnya kalau dari salah satu aktifis LSM dari NCW Saudara mulkan melalui akun fb bresman kasus gratifikasi mobil Rubicon ini sudah di laporkan ke kajari kepri namun mengapa sampai saat ini pihak kajari kepri belum menetapkan salah satu terduga Oknum DPRD Kota Batam menajdi tersangka ya..?
Berdasarkan pemeberian yang diduga terselubung kepada Oknum DPRD dan Beberapa petinggi pejabat di lingkungan Pemko Batam sesuai data yang di telusuri oleh awak media ini adalah,jenis mobil Rubicon.
1. BP xx (Putih),2. BP xx ( Hitam ),3. BP xx , (Putih),4. BP xx ( Hitam ),5. BP xx ( Hijau Metalic),6. BP xx ( Hijau Lumut ),7. BP xx ( Hitam ),8. BP xx ( Hitam ),9. BP xx ( Hitam),10. BP xx ( Abu-abu),11. BP xx ( Merah Metalic ),12. BP xx ( Cream )13. BP xx ( Putih ),14. BP xx ( Merah ),15. BP xx LV 16. BP xx ( Putih ),17. BP xx ( Merah Metalic ),18. BP xx ( Hitam ),19. BP xx ( Orange ),20. BP xx ( Hitam ),21. BP xx (diduga kepunyaan petinggi di Batam),22. BP xx (diduga kepunyaan petinggi lain di Batam ),23. BP xx )
Disamping itu Umar juga mempertanyakan sudah sampai dimana proses hukum kasus Pulau Bokor di Propinsi Kepulauan Riau dan isu gratifikasi mobil Jeep Rubicon pun hilang. Selayaknya, kata Umar, jika untuk mengusut kebenaran dugaan Rubicon yang diterima oleh oknum Pemko Batam dan DPRD Batam, harus segera diungkap sampai tuntas, jelasnya.
Menurutnya kasus tersebut masih satu paket dan perlu di ungkap akan kebenarannya, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya,ucapnya kembali.
Sementara itu SEKJEN Dewan pimpinan Nasional DPN LPP TIPIKOR Pusat ,NAZARA SH menjelaskan pada awak media ini lewat telepon genggamnya ,ia meminta kepada kajati Kepri dan kajari Batam jangan pernah membekukan indikasi kasus yang di duga korupsi di kota Batam.
Selain membekukan kasus-kasus yang terduga korupsi maka pejabat dilingkungan kajati kepri dan kajari patut diduga sudah melakukan persekongkolan jahat melawan hukum dandapat dikenakan sangsi menyalah gunakan jabatannya,yang selama ini diemban demi menegakkan supremasi Hukum yang ada di indonesia tuturnya lagi.
Kami dari LPP TIPIKOR Dari pusat melalaui DPW yang sudah ada di propinsi kepri terus melakukan investigasi terhadap pejabat -pejabat di Kepri,yang dengan sengaja atau diduga melawan hukum dalam kekuasan jabatan yang, di embannya terus kami lakukan monitor kinerja mereka selama ini imbuhnya.
Reporter : Ml
Editor : zulham