BATAM.DETKTIPIKORNEWS.com –Walaaupun uu no 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI /CTKI sudah ada namun tidak mengurungkan niat para cukung melakukan perekrutan TKI untuk di memberangkatkan calon-calon TKI yang di rekrutnya dari berbagai daerah di indonesia.
Dimana penelusuran awak media ini di kota batam telah Menjamurnya penampungan TKI, sepertinya adanya pembiaran dari pihak intansi atau penegak hukum, dan pemerintah setempat, sehingga puluhan Tahun tiga penampungan TKI terbesar di Batam tidak tersentuh oleh hukum, dan banyak kemungkinan para cukong tidak menggunakan PT yang berdasarkan prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah sesuai uu yang berlaku tentang penempatan dan perlindungan TKI di luarnegeri.
Ketika Penjelasan yang didapat awak media ini dari securyti perumahan mewah di Marselia Kamis (18/05/2017), ketiga penampungan TKI tersebut milik Bos berinisial SL. Bos TKI SL menjelaskan saat ditemuin awak media ini dikediamanya Selasa (23/05/2017) beberapa waktu yang lalu.
“itu bukan saya punya, mereka hanya jual nama saya, sebelah kanan penampungan TKI milik saya itu milik berinisial ITS, beliau memang sebagai ketua RT di Perumahan ini, dan penampungan depan rumah saya milik berinisial BHR, kedua penampungan itu sekitar 7 Tahunan sudah ada, memang banyak yang datang kemari bertanyak, termasuk pihak yang berwajib, itu sudah tambah kita punya pak SL, tapi saya bilang aja itu bukan milik saya.
Menurut SL, mengapa abang datang photo photo rumahku, abang sadar ngak kalau abang dilaporkan kepolisi bisa kena tanpa izin dari pemilik rumh photo photo, media besar yang sudah ternama dibatam ini ngak pernah photo photo seperti itu, mereka datang baik baik, saya tidak bisa menyalahkan securyti walaupun dia jual nama saya, mungkin dia taunya saya (SL) sudah banyak dikenal orang maupun petugas, makanya dia jual nama saya, dan juga securyti itu masih keluarga istri saya. Jelas SL bos TKI ternama di Batam.
Begitu banyaknya TKI yang menderita di negri Jiran dan banyak yang terancam keselamatan TKI yang pulang dari negri Jiran melalui Batam, mestinya pihak yang berwajib dan pihak Imigrasi sudah harus lebih tanggap untuk mengatasi, pemberangkatan TKI keluar negeri supaya sesuai dengan Undang-undang 39 Tahun 2004.
Reporter: (ngl)
Editor ; Mora