SIMALUNGUN,mediatrias.com – POPO nama panggilan warga Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kab. Simalungun ditangkap petugas security PT Brigstone karena mencuri getah karet seberat 114 kg. Ketika ditemui diruangan sel Polsek Serbelawan kamis (9/3) ia mengatakan alasannya mencuri getah karet (magot) untuk biaya hidup.
Dianya ,mengatakan kepada awak media awal penangkapannya bermula saat getah tersebut dibawanya ke pondok berastagi perumahan karyawan kebun PT Bridgeston menggunakan pickap daihatsu jebra yang baru di sewanya dari sikomar (pedagang buah dipasar serbelawan) penduduk kampung lalang kec. Dolok batu nanggar. Menurut informasi barang tersebut baru diambilnya dari PT Bridgstone tapian dolok, selanjutnya dibawa ke perkampungan.
Disitulah saya ditangkap, Security menyebutkan dia tertangkap tangan. Polo mengaku baru pertama kali membawa getah karet.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Serbelawan AKP Ilham Harahap SH.MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Iwan mebenarkan kasus pencurian getah di Perusahaan PT Bridgstone. Ketika wartawan mempertanyakan berat barang bukti serta apakah tidak menyalahi PERMA/TIPIRING tentang pencurian tersebut, kanit menjelaskan bahwa kami hanya menindaklanjuti laporan perusahaan. Mengenai perma tidak ada kaitannya, Proses hukum tetap kita proses.
Demikian halnya dengan kepala desa Purba sari Marshal Turnip mengatakan, pihak perkebunan terkesan memaksakan harus dikenakan hukum pidana dan tidak menghindahkan PERMA, karena dari barang bukti yang ditangkap 114 kg, dan hitungan nilai susut dan harga pabrik tetap PERMA harus diterapkan. ” tegakkanlah Tipiring, jangan dipaksakan harus pidana karena akan berdampak buruk bagi perkebunan”.
Ditambahkannya Getah yang baru dicuri kadar derce 40 persen. Untuk hasil terbaik 80 persen tetapi getah tersebut Harus diendapkan dahulu Minimal 5 bulan. Rata rata harga di petani paling tinggi Rp 7000, dan harga pabrik tertinggi untuk pengusaha penampung Rp 22.000, itupun kalau kadar Derce nya 80 persen. Kalau standart nya Derce 60 persen Rp 15.000. “Terangnya.
Demikian dengan keterangan salah seorang security budi menjelaskan hasil hitungan pencurian getah 114 kg yang dilakukan Polo, bahwa 114 kg x 6000 harga petani= Rp 628.000, nilai susut tinggal 90 kg yaitu 90kg x 60% derce= 54 kg. Berarti sisa hasil curian getah dari 114 kg setelah dihitung tersisa 54 kg. Total 54 kg x 22.000 harga tertinggi= Rp 1.188.000. Total hasil curian tersangka Rp 1.188.000. Ketika ditanya apakah kasus ini dapat dikatakan pidana atau perma. Beliau menjawab tidak tindak pidana melainkan PERMA atau tipiring. Untuk keterangan lebih lanjut temui saja irul sebagai juper security atau menager securiy Ir Irwanto. Karena mereka berdua yang dapat memastikan pelaku dapat dipidanakan atau tidak”Terangnya.
Akan tetapi,Ketika dikonfirmasi kepada Irul lewat telepon tidak ada jawabannya.dicoba melayangkan SMS.Ia menjelaskan kalau masalah penangkapan tanya saja langsung kepada Kapolsek, karena mereka yang mempunyai wewenang, begitu juga dengan manajer tidak berada di tempat.
Reporter : hs
Editor :zulham