BATAM,mediatrias.com – Pasca penggerebekan beberapa massage di seputaran jodoh dan nagoya melalui dinas BPM-PTSP yang di pimpin langsung oleh Gustian Riau beberapa waktu yang lalu terkesan masuk angin alias mandul untuk menetapkan sangsi pidananya.
“Untuk sementara tersangka belum kita tentukan, menunggu hasil gelar perkara yang akan diadakan hari senin,” kata Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPM-PTSP Kota Batam, Willy Otra Bisma, kepada yang ilamsir oleh media swarakepri.com, Sabtu (17/12/2016).
Kata dia, Dalam gelar perkara yang akan dilaksanakan Senin (lusa,red), BPM-PTSP juga akan menghadirkan pihak Korwas Polda dan Korwas Polresta Barelang.
“Kita tidak sendirian menggelar perkaranya, pihak kepolisian juga akan kita libatkan, dari hasil gelar perkara ini nantinya akan kita tentukan tersangkanya,” Ujarnya.
Ditambahkannya, ada 3 alat bukti permulaan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.
“3 alat bukti permulaan yang kita dasarkan untuk menetapkan tersangka, yakni tidak ada izin, keterangan saksi-saksi, dan penemuan kondom,” tambahnya.
Baca Juga : 7 Pemilik Panti Pijat Diperiksa, BPM-PTSP : Ada yang Kemungkinan jadi Tersangka
Willy menjelaskan karena pemeriksaan mengacu pada perda no. 6 tahun 2002, ada 2 opsi sanksi yang akan dikenakan nantinya.
“Jika terbukti maka akan kita kenakan sanksi pidana tentunya mengarah ke ranah hukum, dan kalau tidak terbukti, akan kita kenakan sanksi administrasi,” tutupnya.
Disamping itu kabit Pengawasan dan Penindak perizinan Noviandara saat di hubungi oleh awak media ini lewat sms tentang hasil sidak pemberian sangsi kepada pengusaha massage yang menyalahi perizinan belum bisa memberikan keterangannya.
Diduga pihak pejabat dinas BPM-PTSP Kota Batam yang di pimpin oleh Gustian Riau sudah melakukan persekongkolan terhdap beberapa pengusaha massage yang telah melanggar izin massage dan Pub Serta karoke di kota Batam ini.
Reporter : (mul)
Editor :zulhaam