mediatrias.com BATAM-Dengan ketegasan dan kebijakan Walikota Batam Rudi dan wakilnya Amsakar Achmad perintahkan Satpol PP membongkar dan menertibkan kios, rumah liar (ruli) dan tempat angkringan yang dibangun di kawasan row jalan dan buffer zone. terkesan ada ketimpangan diskriminasi terhadap rakyatnya.
Sejak terpilihnya Rudi- Amsakar Ahcmad menjadi Walikota dan Wakil Walikota Batam sejak 14 Maret 2016 lalu, Sebagian masyarakat menilai kinerjanya dalam empat bulan ini, sangat baik dan tegas untuk menggusur dan menertibkan setiap bangunan yang ada diatas Row jalan atau Buffer Zone.
Kendati demikian, ternyata sebagian waga Bataam ada yang menilai bahwa ketegasan Walikota dan Wakil Walikota Batam tersebut, berlaku hanya kepada orang miskisn, saja, aturan perda tersebut tidak diberlakukan terhadap pengusaha yang berani merogoh koceknya..
Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, Galuh pemilik kios/door semer depan kawasan Mall Harbour Bay dan satu orang tetangganya pemilik bengkel mendapatkan SP3 dari Yuly Candra Danky Satpol PP Batam melalui anak buahnya pada tanggal 18/04/16, akan tetapi beberapa kios lainya tanpa ada teguran sama sekali dari pihak Satpol PP.
Galuh tembok keliling di row jalan ruko Orchid Centre dan membongkar satu tong sampah yang dibangun PMPM menggunakan anggaran APBN 2014 Rp 9 juta untuk dua tong sampah seperti yang sudah ditetapkan UU Desa Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Galuh saat dikomfirmasi awak media ini terkait izin apa yang dikantongin sehingga bisa membangun tembak keliling dirow jalan, dan merusak tong sampah yang dibangun Negara melalui PMPM, “Kalau mau tau izin yang saya kantongin untuk membangun ini, silahkan di tanyakan pada kasad Sappol PP, tidak mungkin kami berani membangun apalagi situasi saat ini sedang gencar-gencarnya Wali kota Batam melakukan penertiban kios liar, kalau kami ada izin ngapain harus takut, jelas Galuh dengan angkuh yang mengaku memilik izin
Sementara itu, tanggal 19/04/16 Yuly Candra Danky Satpol PP melalui anak buahnya memberikan selebaran surat SP3 warna putih kepada pemilik tambal ban berinisial TMR yang sudah 8 tahun cari nafkah didaerah itu yang bersebelahan dengan usaha door semer milik Galuh.
Menurut Nara sumber yang dapat dipercaya, tanggal 19/05/16 Galuh membangun jalan tersendiri diatas drainase, ke kios/dorsemernya, sementara itu pintu masuk kepasum ruko tersebut sudah ada, , tiban tiba Satpol PP dari kecamatan Batu Ampar mendatangi galuh dan memerintahkan supaya pembangunan yang dilakukan dihentikan dikarenakan galuh tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan di row jalan.
Setelah pembangunan dihentikan oleh satpol PP, tidak beberapa lama satu unit mobil pribadi datang kelokasi dan menelpon seseorang, tidak berapa lama mobil pribadi tersebut keluar dari lokasi, dan pembangunan langsung dilanjutkan kembali. Jelas nara sumber dengan kecewa
Daerah Penuin Nagoya, pembangunan Hotel diatas Row jalan yang sudah hamfir rampung, bangunan hotel menjulang tinggi diatas Row jalan. dan yang paling mengherankan bangunan tersebut lengkap IMB nya, yang semestinya tidak layak untuk perhotelan, karena dalam peraturan dan syarat pembanguanan perhotelan, 5 kamar harus memiliki satu lahan parkir
Madiah yang mengaku sebagai JM saat dikomfirmasi awak media ini melalui telpon genggamnya menjelaskan,
“ini rencana mau bikin hotel namanya hotel Hay Hay, Saya disini sebagai JM, kalau bos besarnya pak Santoso. Kita semua lengkap izin, kalau kita tidak ada izin tidak mungkin kita berani bangun hotel ini,, bapak lihat aja sendiri diatas gedung ini, izin IMB nya sudah lengkap dipajang, kalau bapak ragu dengan izin yang kami kantongin, komfirmasi saja pihak. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam selaku dinas yang mengumbar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jls Madiah yang mengaku sebagai JM
Yuly Candra Danky Satpol PP saat dikomfirmasi awak media ini menjelaskan, kami mengeluarkan SP3 dan menjalankan penggusuran atas perintah Kasad, apa bila kami memberikan SP3 selalu memberikan lembaran warna putih, tidak mungkin kami berani membantah perintah pimpinan kami (Kasad) jelas Yuly Candra berdalih
Sementara Hendrik Kasat Sappol PP saat di konfirmasi awak media ini melalui ponsel genggamnya “Saya pastikan seluruh bangunan diatas Buffer Zone dan bangunan yang ada di row jalan yang ada di kota Batam tidak ada yang memiliki izin, kalaupun ada orang yang mengaku-ngaku memegang izin silahkan ditunjukkan nanti pada saat penertiban di gelar
,
Hendrik menambahkan terkait SP3 yang diterima oleh Galuh dan pemilik bengkel, surat SP3 itu bukan dari mako Satpol PP, Surat SP3 dari kita bukan warnah putih, tetapi warna merah, caba tanyakan dulu Satpol PP Kecamatan Batu Ampar.
Terkait hotel Hay Hay yang ada di Penuin itu bukan wewenang Satpol PP, karena yang mengeluarkan izin itu adalah BPM, hotel itu memang diatas Buffer Zone, langsung saja komfirmasi Gustian Riau Kadis BPM, Jelas Hendrik berbeda dengan penjelasan Yuly Candara.
Dohar saat dikomfirmasi awak media ini di ruang kerjanya menjelaskan, memang kita yang mengeluarkan IMB, hotel Hay Hay, tetapi kita hanya mengeluarkan IMB nya, mestinya kalian media itu komfirmasinya terhadap BP batam, karena mereka yang memberikan lahan, jadi yang tepat BP Batam yang kalian komfirmasi, jelas Dohar berdalih sambil mengawasi awak media ini karena takut direkam. ( tp)