mediatrias.com ,BATAM– Dengan Menindaklanjuti pemberitaan edisi ke 2 media grup detikglobalnews.com ,mediatrias.com dan wartaindonesianews.com terkait laporan polisi atas nama Biduan Manalu,di kantor polsek Sagulung dengan nomor laporan polisi : LP-/165/III/2016/SGL Senin tanggal 01 Maret 2016 awak media ini mencoba untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat oleh korban diwilayah hukum sagulung.
yang anehnya kapolsek Sagulung malah meragukan legalitas keabsaan awak media ini saat melakukan wawancara dan bertanya berulang-ulang kali “anda wartawan” sampai-sampai merampas ponsel sekulernya awak media ini serta meminta untuk menghapus isi rekaman yang berisikan suara arogan dari kapolsek.
Namun Kapolsek sagulung melalui penyidiknya (13/06/2016) mengatakan,kita sudah periksa dan kita sudah suruh pelapor untuk membawa pemilik asli surat tanah kavling tersebut,namun hingga kini belum juga dibawa,imbuh penyidik yang tak ingin disebut namanya.
Sementara itu,Biduan Manalu (13/06/2016) mengatakan “ Sejak saya membuat laporan polisi pada tanggal (01/03/2016) saat itu juga kami pergi kekantor BP Batam untuk menanyakan dan memastikan keabsaan surat yang sama-sama kami miliki.Setelah salah seorang pegawai BP Batam di kantornya mencocokan kedua surat kavling tersebut ,ternyata surat yang saya miliki tidak asli ,sesuai penjelasan dari BP Batam.
Awalnya saya tidak curiga bahwa kedua kavling tersebut yang dijual pada saya bukan milik orang lain,karena perangkat RT 04/RW 06 Kelurahan Sungai Pelenggut kecamatan Sagulung menandatangani surat hibah tersebut sebelum penyerahan surat kavling.
Selama ini juga saya sudah pergi berulang kali kekantor polsek Sagulung ,guna menyakan perkembangan atas laporan polisi terkait penipuan yang saya alami.Tetapi kenyataannya pelaku belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran disekitaran daerah Sagulung,ungkapnya.(rs/tp)