BATAM,mediatrias.com – Wawancara alot awak media ini bersama kuasa hukum honorer SATPOL PP , Polma Nainggolan ternyata diujung tanduk alias terkatung-katung akan bergulir dipengadilan, yang mana para Satpol PP yang tergabung ini menggugat Walikota Batam yang menjabat saat ini yakni Bapak H. M. RUDI SE. MM.
Polma Nainggolan Sebagai Kuasa Hukum Penggugat : MENEGASKAN LEBIH RINCI “ BAHWA PEREKRUTAN INI DILAKUKAN SECARA BESAR-BESARAN BERDEKATAN DENGAN ADA NYA MOMEN PEMILU “ tegas Polma
Mereka direkrut dengan berbagai jalur yaitu ada yang di bawa oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ada yang melalui perorangan dan untuk memuluskan masuk nya para Satpol PP ini mereka rela mengeluarkan uang minimal Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
“ Dari 825 orang yang direkrut ada 267 yang melakukan gugatan melalui kuasa hukum, dua tahun mereka mengabdi menjadi tenaga honorer Satpol PP hanya sekali diberikan gaji yakni pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara cash tanpa slip gaji “ ungkap Polma.
Polma menambahkan lagi Yurisdiksi dari pada Satpol PP adalah naungan Pemko Batam yang dikepalai oleh Walikota yakni H. M. RUDI SE. MM yang sekarang menjabat, walaupun pada saat penerimaan itu dilakukan pada masa kepemimpinan H. AHMAD DAHLAN, namun Walikota sekarang tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya secara Mutatis Mutandis.
Bukti bahwa mereka direkrut adalah mereka telah dites urine untuk memastikan mereka bebas dari narkoba oleh BNN Kepri sebagai salah satu syarat perekrutan yang lazim nya dilakukan instansi negeri maupun swasta
Lanjutnya lagi ini adalah kepentingan Estapet dari Ahmad Dahlan Ke pak Rudi, seharusnya Walikota Batam bukalah hati perikemanusian nya, tutup Polma.
Reporter : (rs)
Editor :zulham