mediatrias.com,BATAM – Semakin menjamurnya Bisnis untuk mendirikan bangunan perhotelan di kota Batam sangatlah menjanjikan.Bahkan bangunan yang di peruntukan untuk ruko sudah berubah fungsi menjadi tempat penginapan.Hal ini membuat tata ruang kota Batam(RT/RW) menjadi tidak teratur,dan terkesan adanya kepentingan pejabat Pemko Batam dan BP Batam memberikan izin.Salah satunya Hotel Lyori Aerotel yang berada di daerah sungai panas pada dasarnya bangunan tersebut adalah ruko,hal ini begitu cepat berubah menjadi perhotelan.Bahkan hotel tersebut sudah beroperasi ,bagaimana sebenarnya mekanisme dan peraturan perda kota Batam dalam melakukan pengawasan dari awal mendirikan bangunan hingga beroperasinya hotel tersebut.
Pantauan media ini di lokasi,pihak pengelola hotel telah memamfaatkan Row jalan untuk jalur masuk dan membangun lahan tersebut sebagai tempat parkir kenderaan bagi tamu hotel yang hendak menginap.Sementara bangunan tersebut telah di lakukan pengecoran di atas saluaran parit,yang sewaktu-waktu dapat menganggu dan menyebabkan banjir di sepanjang ruas jalan pada saat musim hujan.Semestinya pemerintah Pemko Batam baik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)mengkaji ulang pemberian izin tersebut mengingat daerah Sungai Panas di sepanjang ruas-ruas jalan kerap mengalami banjir pada saat hujan turun.
Ketika Banyak tudingan dari masyarakat bahwa,BP Batam maupun Pemko Batam terkesan selama ini memberikan lahan untuk mendirikan bangunan di atas Row jalan ,jalur hijau maupun di atas Vasum. sementara masayarakat yang tinggal di rumah ruli maupun pedagang kali lima kerap menjadi korban penggusuran maupun penertiban bangunan-bangunan liar.Sementara bangunan di atas Row jalan ,di atas vasum dan jalur Hijau masih di biarkan begitu saja.
Sesuai dengan keputusan Walikota Batam Nomor:9 tahun 2002,tentang tatacara memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB)kota Batam Bab I pasal I,untuk mendirikan bangunan ,merubah,menambah ,mengurangi,meroboh bangunan dan pagar di kota Batam di haruskan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang di keluarkan oleh Walikota Batam atau pejabat yang di tunjuk.
Hasil investigasi awak media ini khususnya di daerah Nagoya sekitarnya masih banyak bangunan Hotel dan kios-kios milik pengusaha yang di fungsikan sebagai tempat bisnis,pada hal lahan tersebut berada di atas Row jalan,Jalur Hijau,maupun diatas vasum.Apakah benar para pengusaha di Nagoya dan sekitarnya juga memiliki izin pinjam pakai yang di terbitkan BP Batam ? (ro/zul)