SIMALUNGUN,mediatrias.com – Brdasarkan pp no 28 2015 entang penetapan garis sempadan sungai pasal 6 ayat 3 mengatakan (garis sempadan sungai kecil sebagai mana di maksud pada ayat (1) hurup b ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan sepanjang alur sungai).
Terlihat 2 unit alat berat milik rekanan Ptpn 4 Kebun laras sedang beroprasi di daerah alur sempadan sungai Bah apal Kec. gunung maligas Kab. simalungun sumut 21/10/16 sore. dari salah satu oprator alat berat tanpa identitas mengatakan “kami hanya ikut perintah mandor bang, kalo areal ini harus di bersihkan (cincang)” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut kami minta keterangan dari Andi (mandor alat berat/eskavator) lewat hendponnya “soal DAS kami tidak tau menau, itu urusan Asisten afdeling, kami hanya mengerjakan sesuai kontrak perhektar, jadi pekerja saya hanya melakukan tugasnya sesuai petunjuk dari pihak perkebunan” pungkasnya lewat telepon.
Untuk sementara kami tidak banyak mendapat keterangan dari Rijal asisten Adl II (dua) lewat selularnya mengatakan ” besok kita lihat ke lokasi pak, untuk melihat tempat yang dikerjakan” jelasnya dan menutup obrolan.
Kami juga menduga kalau 5 unit alat berat jenis exkapator yang mereka oprasikan menggunakan BBM bersupsidi, dari keterangan kernet (helfer) beberapa teman kerjanya masih membeli minyak solar kegalon (spbu) terdekat menggunakan Jerigen.
Reporeter: Hs
Editor :zulham