MEDIATRIAS.COM – Pemerintah Australia Bakal Paksa Perusahaan Medsos Ungkap Identitas Akun Penyebar Fitnah Dan dilaporkan tengah menyiapkan aturan baru untuk perusahaan media sosial. Aturan berupa undang-undang tersebut akan mewajibkan platform media sosial untuk membuka identitas akun anonim yang kerap mengunggah konten atau komentar yang mengandung intimidasi dan pencemaran nama baik.
Menurut Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, data identitas pengguna tersebut akan digunakan untuk keperluan pengadilan. Morrison mengatakan, undang-undang ini sejatinya dibuat untuk menyamaratakan aturan di kehidupan nyata dengan perilaku di ranah online. “Aturan yang ada di dunia nyata harus sama seperti di dunia digital.
Dunia online seharusnya tidak menjadi wadah untuk mengumbar ujaran kebencian atau tempat di mana para anonim bebas menyakiti orang lain,” ungkap Morrison.
Selain diminta untuk mengungkap identitas akun anonim, perusahaan media sosial di Australia juga harus menyediakan layanan pengaduan untuk pengguna, khususnya bagi mereka yang menjadi korban bullying atau fitnah.
Lewat kanal pengaduan tersebut, nantinya pengguna (korban) bisa meminta pihak media sosial yang bersangkutan untuk menghapus unggahan yang dianggap telah memfitnah mereka.