mediatrias.com BATAM – Semakin maraknya Beroperasinya SPA dan Massage dikota Batam terlihat tumbuh subur hingga mencapai 300 lokasi ,yang tersebar di berbagai daerah khususnya Nagoya ,Jodoh dan Batu Aji. dengan bertumbuh suburnya usaha ,dibidang SPA dan Masssage bukanlah hal yang gampang, setiap perusahan diwajibkan memiliki izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk setiap karyawan yang dipekerjakan diperusahaan tersebut.
Pantauan awak media ini dilapangan kalau Juni salah satu pekerja di SPA & MASSAGE di Nagoya , ia menuturkan“ awal saya bekerja diperusahaan tersebut setiap bulan mendapatkan pemotongan gaji sebesar Rp 300.000, s/d Rp.500.000/bulan, padahal gaji yang saya terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,meskipun peraturan perusahaan kesannya sudah pendapat persetujuan/pengesahan dari pemerintah daerah maupun pusat,jika sewaktu-waktu kami berhenti/mengundurkan diri dari pekerjaan maka uang yang dipotong oleh pihak pengusaha dari gaji kami setiap bulannya tidak pernah diberikan dengan alasan masa kontrak kerja belum berakhir.
“ Bahwasanya surat kontrak kerja antara pihak perusahaan dengan karyawan tidak pernah dibuatkan apalagi ditandatangani oleh karyawan,seingat saya hanya surat peraturan perusahaan yang selama ini diberikan kepada kamai oleh pihak pengusaha SPA & MASSAGE “ ungkapnya.
Juni juga menambahkan adapun alasan saya berhenti bekerja dari SPA & MASSAGE ,ketika pimpinan kami mengumpulkan seluruh karyawan ,dan menuding saya melanggar peraturan perusahaan dengan memberikan nomor ponsel seluler pada tamu dan menuduh saya menginap disebuah hotel tanpa dapat menunjukkan bukti tuduhan tersebut jelasnya .
“Karena Saya merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang di tuduhkan oleh ibu Eni pada diri saya,Dua hari berturut-turut saya masih datang ke SPA & MASSAGE ,tetapi terlihat bos saya ibu Eni tidak memberikan pekerjaan lagi,mungkin saya merasa tidak dibutuhkan lagi akhirnya saya punya niat untuk berhenti bekerja dengan harapan “ Gaji saya yang dipotong setiap bulannya selama bekerja di SPA & MASSAGE “ agar di kembalikan dengan jumlah seutuhnya,ucapnya lagi.
Sementara ibu Eni Maneger SPA & MASSAGE saat bertemu awak media ini di Hotel Utama mengatakan “ Seluruh izin usaha SPA & MASSAGE yang kami kelola saat ini tidak ada menyalahi peraturan pemerintah,silahkan kalau mau di kroscek kebenarannya,dia juga menambahkan kalau tidak memiliki izin lengkap tidak mungkin bisa beroperasi sampai saat ini.
“ Juni tidak tau balas budi,dari awal dia masuk kerja tidak punya pengalaman ,sesudah dia pintar dengan ilmu yang kami salurkan kok berhenti begitu saja ,apalagi dianya menuntut uang tabungan yang kami potong setiap bulannya harus kami bayarkan,saya rasa itu tidak patut kami berikan karena si Juni tidak menyelesaikan kontrak kerjanya “ ungkapnya.
Kalau si Juni tidak terima dengan uang tabungannya tidak kami kembalikan silahkan dia mengadu pada siapapun ,karena semua persoalan ini sudah saya serahkan pada kuasa hukum kami,pada intinya pihak perusahaan tidak memecat dia melainkan kemauannya sendiri berhenti bekerja dari perusahaan,ungkapnya lagi.
Rudi Panjaitan Kabid Dinas Pariwisata kota Batam ketika dikonfirmasi awak media ini ( 29/08/2016) mengatakan ,terkait untuk penerbitan izin usaha SPA & MASSAGE ranahnya di BPM,dan untuk mendapatkan sertifikasi profesi setiap usaha SPA & MASSAGE itu diterbitkan oleh BNSP dari Jakarta.pungkasnya.
Hendrik Kasat Sappol PP ,Pemegang mandat penegak perda kota Batam mengatakan ” tentang kewenangan pemberian izin tempat hiburan malam/SPA/MASSAGE ada pada Badan Penanaman Modal (BPM) dan Sappol disini saat akan melakukan pengawasan terhadap ada tau tidaknya izin yang diberikan atau menyangkut jam buka tutupnya selalu tidak sendiri dengan mengikutsertakan Dinas terkait..dan juga membawa instansi -instansi pendukung terhadap razia yang akan dilakukan.Karena keterbatasan dana serta tahun anggaran hanya 6 s/d 7 x dilaksanakan razia gabungan menyangkut perda hiburan …dan tugas Sappol sendiri tetap setiap hari melakukan pengawasan terutama terhadap laporan yang masuk dari warga tentang ketertiban sosial seperti PSK ,Anak Punk ,Pengemis dan lain-lain yang kita berkoordinasi dengan Dinas sosial jadi Sappol PP tidak sendiri,jelasnya.
Dari pantauan dan investigasi awak media ini dilapangan pertumbuhan usaha SPA & MASSAGE di kota Batam kian tumbuh pesat ,tentu hal ini patut dipertanyakan intansi manakah yang bertanggungjawab melakukan pendataan jumlah keseluruhan pekerja dibidang usaha tersebut,dan bagaimana sistem penggajiannya,dan berapa PAD yang di setorkan perusahaan setiap tahunnya kepada pemerintah daerah ,serta apakah dapat dipastikan seluruh SPA & MASSAGE yang saat ini beroperasi telah memiliki izin dari BNSP Jakarta.
Disamping itu,Ketua Penanganan Korban Tarfficking dan Perlindungan Perempuan dan Anak Liliksetio wati dari DPP LSM KAT dan HAM ia,menjelaskan kalau keterangan yang di sampaikan oleh pihak Pengelola SPA & MASSAGE Sedikit mengkritisi,seharusnya mereka tidak bisa melakukan pemotongan dana tabungan yang di anggap pekerja itu sebagai traning kerja atau pripat?.
Dimana para pekerja SPA dan MASSAGE yang mereka kerjakan hanya mendapatkan Rp 15000 satu jam kerja yang di berikan oleh pihak perusahaan,akan tetapi kebanyakan SPA & MASSAGE tidak pernah memberikan gaji berdasarkan UMR kota Batam padahal apa yang di kerjakan ,para pekerja massage mengacu ke teknis ke parawisataan tentang pengpahan kerja tegasnya.
“Kalaulah memang pengusaha SPA dan MASSAGE serius,mereka harus merekrut pekerja yang sudah memiliki lulusan Sertipikasi yang di keluarkan oleh pemerintah”.jangan mengambil ke untungan seolah-olah mereka mempekerjakan di usaha SPA dan MASSAGE nya akan di didik untuk di ikut sertakan tes Kopetensi kelulusan sertifikasi ,sehingga mereka melatih pekerja melakukan pemotongan hasil keringat mereka selama bekerja di perusaahaan tersebut imbuhnya.
Bila ini tidak dilakukan pengawasan oleh istansi yang terkait terhadap dunia pengusaha SPA & MASSAGE di kota Batam,maka nasib para pekerja massage hanyalah menjadi percontohan saja utuk di bekerjakan di SPA dan MASSAGE sewaktu-waktu mereka tidak senang bisa di berhentikan tidak hormat oleh pengusaha jelasnya.(tim)