BINTAN,MEDIATRIAS.COM– Kebakaran hutan diwilayah Bintan sejak beberapa pekan terahir membikin resah warga Bintan, semakin banyaknya hutan terbakar membuat polres Bintan tak tinggal diam, akhirnya polisi berhasil mengamankan seorang pelaku Suradi alias Ati (56) yang diduga melakukan pembakaran hutan, Selasa (23/2/2021).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiartono kepada sejumlah awak media menjelaskan, Pelaku ini ditangkap karena saat membersihkan kebunnya dan berniat membakar ranting-ranting kayu yang sudah kering mengunakan korek api gas. Namun, setelah ranting kayu terbakar angin pun bertiup kencang sehingga membuat sekitar lahan dengan luas 10 hektare ikut terbakar.
pelaku yang merupakan warga Batam berhasil diamankan sejak Jumat (19/2) kemarin, dimana Pelaku hendak berusaha memadamkan api di wilayah kampung limau manis rt 01/rw 03, desa kuala sempang kecamatan serikuala lobam.
“Pelaku dengan sengaja membuka lahan, berniat membakar ranting yang sudah di kering, setelah api menyala angin pun bertiup kencang dan membakar hutan seluas 10 hektar,” beber Kapolres.
Sebagai konsekuensi perbuatannya itu kini pelaku dikenakan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan dan denda 10 milliar.
Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan ketika akan membuka kebun, tak hanya itu masyarakat juga diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dijalan.
“Mengingat suhu panas saat ini sangat ekstrim, jadi jangan buka lahan dengan cara membakar dan jangan membuang puntung rokok sembarangan,” tambah Bambang Sugihartono, Kapolres Bintan. (Jo)