MEDIATRIAS.COM – Terkait lelang lima kendaraan yang dilakukan pihak Bea Cukai Batam tahun 2021 sempat viral di media sosial. Dihebohkan pada lima pelelangan mobil sport di Bea Cukai Batam tertutup.
Dari lima mobils sport yang dilelang pihak Bea Cukai Batam yang terdiri dari Nissan GTR BAR, Nissan GTR E, BMW 335i, Detomasso dan BMW R60 yang di lelang Bea Cukai Batam diduga kuat Ilegal.
Pasalnya, Kelima mobil sport yang di lelang oleh Bea Cukai Batam tidak terdaftar di data Bapenda Provinsi Kepri maupun Regident Polda Kepri yang telah dikeluarkan risalah pelelangan BMMN Nomor 625/11/2021 tanggal 12 Oktober 2021.
Berdasarkan catatan data yang dimiliki oleh Tim media bahwa Hasil konfirmasi kepada Bapenda Provinsi Kepri menunjukan bahwa hasil lelang tersebut belum terdaftar di data Bapenda Kepri dan Regident Polda Kepri.
Atas pelelangan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 Registrasi dan Indentifikasi serta dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021.
Sementara itu, Tim media telah melakukan konfirmasi dengan nomor surat 321/SK/BCN/V/17/2023 tentang pelelangan lima mobil sport di Bea Cukai Batam, Namun hingga detik ini, Bea Cukai Batam tidak ada balasan.
Hingga berita ini di Publikasikan, Diduga petinggi KPUBC Tipe B Batam bungkam seribu Bahasa atas dugaan penggelapan data lelang mobil sport pada Bea Cukai Batam yang tidak terdaftar di Polda Kepri dan Bapenda Kepri.
Penulis : Red
Berita Part : 3