BATAM,mediatrias.com – Warga Kampung Belimbing saat ini terlihat cemas dengan kedatangan surat dari PT.Dharma Kemas Berganda melalui kuasa hukum ” Bali Dalo, SH yang berbunyi :
1. Bahwa klien kami mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam (OB) di wilayah Sei Panas Seluas 70.123 M2 Sesuai dengan PL NO : 210.290030070.01.C1.002 tanggal 24 Mei 2010 dan sudah melunasi pembayaran UWTO untuk jangka waktu 30 Tahun yaitu sampai dengan tanggal 11 Januari 2039 serta sudah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh BPN kota Batam.
2. Bahwa klien kami telah memberikan kesempatan kepada saudara – saudara dengan melakukan ” PENATAAN ” atas bangunan saudara – saudara diatas lokasi klien kami, sehingga bangunan saudara – saudara tempati dapat memiliki legalitas hukum.
3. Bahwa untuk melegalisasi bangunan saudara – saudara, maka kewajiban yang harus suadara bayar diluar pajak jual beli adalah :
a. Membayar UWTO sebesar Rp.285.000/M2 untuk lokasi sudah terdapat bangunan dan Rp.300.000,-/M2 untuk lokasi yang belum didirikan bangunan, sehingga :
– Bagi yang sudah membayar dengan harga lama, maka nilai uang yang sudah terbayar dibagi luas tanah dengan harga lama dan luas tanah sisa akan dibayar dengan harga saat ini.
– Bagi yang belum pernah membayar, harus membayar dengan harga saat ini.
b. Membayar biaya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebesar Rp.173.000/M2
c. Membayar biaya dokumen surat sebesar Rp.4000.000/Kavling.
Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut diatas, maka kami memberitahukan hal – hal sebagai berikut :
1. Bagi saudara – saudara yang belum melunasi/ belum membayar, dimohon segera melunasi kewajibannya kepada klien kami, karena apabila saudara – saudara tidak melunasi kewajiban saudara, maka klien kami akan melakukan PENGGUSURAN terhadap bagunan saudara – saudara.
2. Klien kami menawarkan solusi dan bersedia membantu, apabila saudara – saudara ingin melunasi kewajibannya kepada klien kami secara kredit melalui Bank.
3. Kami menghimbau kepada saudara – saudara yang belum melakukan pembayaran, agar tidak memprovokasi, menghasut, memaksa orang lain, untuk mengikuti keinginan saudara, karena tindakan tersebut, dapat berakibat menjadi perbuatan pidana.
4. Klien kami memberikan kesempatan kepada saudara – saudara untuk menyelesaikan kewajibannya sampai dengan tanggal 20 April 2017 dan apabila saudara – saudara tidak menggunakan kesempatan ini dengan sebaik – baiknya, maka dengan sangat menyesal dan terpaksa klien kami akan tetap melakukan PENGGUSURAN terhadap bangunan saudara.
5. Kami menghimbau kapada saudara – saudara yang membeli bangunan milik orang lain dan belum melunasi kewajibannya, agar segera membongkar bangunan tersebut secara sukarela, karena bangunan tersebut menjadi proritas pertama untuk DIGUSUR.Dan untuk diketahui bahwa yang saudara beli adalah bangunan, sedangkan tanah tetap menjadi milik klien kami.
6. Mohon untuk mengabaikan pemberitahuan ini, apabila saudara- saudara sudah mendapatkan sertifikat ataupun yang sudah membayar lunas biaya sertifikat dan atas nama klien kami mohon maaf yang sebesar – besarnya, karena kedatangan surat kami mengganggu kenyamanan saudara – saudara,tertanda Kuasa hukum PT.Dharma Kemas Berganda ” Bali Dalo,SH ”
Reporter : (s/tim)
Editor :zulham