MEDIATRIAS.COM – Personel Unit Reskrim Polsek Medan menangkap seorang pria yang mencuri kotak infak di Masjid Attaqwim Sisingamangaraja, Gang Indrajit, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Saat beraksi, tersangka berinisial AR (31) tersebut berpura-pura berzikir.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadan mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan pengurus BKM Masjid Attaqwim bernama Gustami Gurning (53) ke Polsek Medan Kota. Korban mengaku kotak infak di masjid tersebut digonfol oleh maling.
Pencurian uang dari kotak infak tersebut terjadi Jumat (18/2/2022) sekira pukul 09:45 WIB. Tersangka masuk ke dalam masjid tersebut, kemudian berpura-pura hendak berzikir.
Dia kemudian memerhatikan sekeliling masjid, dan tidak melihat ada orang lain. Selanjutnya mendekati kotak infak dan membukanya.
“Namun saat hendak mengambil uang dalam kotak infak, diketahui warga dan diamankan,” ucapnya.
Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima informasi segera menuju TKP dan mengamankan tersangka, kemudian membawanya berikut barang bukti barang bukti ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pencurian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5e Jo Pasal 53 KUHPidana terancam hukuman lima tahun penjara.