MEDIATRIAS.COM – Mulai besok, Minggu (20/11) Komisi pemilihan Umum (KPU) Bintan akan membuka pengumuman pendaftaran Panitia pemilihan Kecamatan (PPK), pendaftaran itu dapat juga melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hock (SIAKBA), Sabtu (19/11/2022).
Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyampaikan dari hasil rapat antara komisi II, KPU dan Bawaslu mulai, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) jatuh pada 14 Februari 2024.
Sesuai PKPU no 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhoc yakni pembentukan PPK, PPS, KPPS dan pantarlih. Sedangkan pembemtukan PPK dimulai pada 20 november ini.
Pada pemilu dan Pemilihan (pilkada) sebelumnya kata Ervina, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual, proses oendaftaran masih dilakukan secara tatap muka. Kali ini pendaftaran badan adhoc dijajaran KPU pada pemilu pada 2024 ini akan dilakukan secara online menggunakan SIAKBA.
“Untuk sekarang ini pelamar dapat membuka aplikasi SIAKBA disana sudah ada petunjuk teknis,” kata Ervina Sari, saat membuka sosialisasi SIAKBA dihadapan ormas, OKP, forum RT/RW, unsur Akademis dan pemerintah.
“Dapat juga mendaftar melalui online dengan aplikasi Siakbar, harapan kami dengan kegiatan ini agar dapat menyampaikan kepada warga dan organisi lain untuk meneruskan soal perekrutan PPK ini,” timpalnya lagi.
Komisioner KPU Bintan divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas Syamsul menyebut pada perekrutan tersebut pihaknya membutuhkan pelamar PPK yang ditempatkan di 10 kecamatan se Kabupaten Bintan, lalu perekrutan PPS sebanyak 153 orang, perekrutan PPK Enam bulan sebelum hari pelaksanaan pemilu.
“Untuk syarat masih seperti biasa, usia maksimal 55 tahun, pendidikan minimal SMA, sedangkan syarat kesehatan harus melampirkan surat bebas hipertensi, kolesterol dan diabetes,” sebut dia.
Syamsul menambahkan, bagi pelamar yang daftar melalui online dan lulus administrasi, peserta juga wajib menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU serta memiliki email yang aktif. Sedangkan bagi pelamar PPK yang sudah memenuhi syarat diwajibkan mengikuti ujian melalui CAT.
“Bagi calon peserta yang lulus ujian dan tes wawancara, akan dilantik pada 4 januari 2023, untuk honorer PPK sebesar Rp 2.500 ribu, sedangkan honorer anggota PPS 1.500 ribu,” jelas Syamsul. (Jo)