BATAM,mediatrias.com – Dengan laris manisnya para PSK Asing di Kota Batam maka para mucikari alias Germo pemilik usaha yang berkedok Massage atau PUB & KTV tidak satupun aparat penegak Hukum melakukan tindakan yang tegas kepada pelaku bisnis esek-esek tersebut.
Semakin Menjamurnya pekerja seks komersial (PSK ) asing di sejumlah tempat hiburan malam di kota Batam seakan-akan menunjukan kelemahan dan pengawasan petugas Imigrasi kelas I A Batam serta gagal melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara.
Meski keberadaan PSK asing ini bebas berkeliaran disejumlah tempat hiburan malam di daerah Nagoya ,sesuai informasi yang digali oleh awak media ini disinyalir telah mengalir unsur suap kepada oknum-oknum tertentu yang dijadikan sebagai bekingan untuk sarana kordinasi demi keamanan dan kenyamanan para PSK asing tinggal di Indonesia khususnya kota Batam.
Melamsir berita sebelumnya ,Salah seorang Warga di seputaran nagoya Ucok menjelaskan pada awak media ini ada 7 lokasi tempat PSK asing di kota Batam ,dan ini bukan yang dirahasiakan lagi.Saya rasa petugas Imigrasi dan aparat penegak hukum di Propinsi Kepri sudah lama mengetahuinya,hanya saja mungkin segan untuk menindak karena mendapat bekingan dari oknum-oknum tertentu yang selama ini masih memiliki rantai kordinasi yang cukup rapi.
“ Kalau Tarif biaya bokingnya sangat mahal antara 250 Dollar sampai 400 Dollar satu malam “ yah berpariasi juga lah harganya ungkapnya pada awak media in.i
Walaupun disebut-sebut sebagai pelaku rantai “Germo”, untuk mempekerjakan PSK asing masuk ke kota Batam berinisial “ANADI sebagai Bos Morena “hingga mempekerjakan ditempat-tempat hiburan malam sangat sulit ditemui awak media ini ,bahkan beberapakali dihubungi melalui ponsel selulernya dengan nomor : 081270918…tidak pernah mengangkatnya ,bahkan berulangkali dikirimkan sms konfirmasi tidak pernah membalasnya.
Setelah sidak mendadak , Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam ke dalam lokasi Morena PUB & KTV pada Senin, 15 Agustus 2016 malam, Pukul 21.00 Wib.
Dengan hasil temukan di lantai 3 blok B nomor 63-65 itu, Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Nyangnyang Haris, dan anggotanya Harmedi Umar Husen serta Likhai mendapati ada sebuah ruang an kelas eksekutif terisi ranjang dan juga kamar mandi mini yang terbuat dari kaca.
“wow,Ini kamar apa ? ini Pub atau tempat mesum,“ ketus Harmedi sambil kembali membuka sejumlah ruangan di lantai 3 tersebut.
Menurut Harmedi Umar Husen akan menindaklanjuti temuan hasil sidak dengan mengundang pihak manajemen Morena Pub & KTV untuk menggelar rapat dengan agenda ijin usaha bisnis hiburan tersebut.
Sementara itu selasa 6/09/2016 sekitar pukul 13.30 wib beberapa pengusaha Massage kaoroke dan Pub di kota Batam di panggil ke DPRD Kota Batam untuk di mintai keterangannya terhadap usaha Portitusi yang di tekuninya.
Akantetapi,sungguh aneh menurut Liliksetio wati sebagai pengurus DPP LSM KAT dan HAM (Komite Anti Trafficking dan Hak Azasi Manusia ),”Mengapa pengusaha itu di panggil ke DPRD Kota Batam namun tidak di berikan sangsi oleh anggota dewan yang membidangi temapat-tempat hiburan seperti massage ,karoke dan diskotik.
Seharusnya berdasarkan hasil sidak yang dilakukan anggota DPRD Melalui Komisi I sudah bisa merekomendasikan ke wali Kota melalui dinas BPM yang di pimpin oleh Gustian Riau ungkapnya.
“inilah Menunjukan kalau instasi yang terkait baik wakil rakyat di DPRD Kota Batam hanya bisa melakukan Riak -riak seolah -olah melakukan RDP di gedung dewan namun hasilnya tidak oktimal menjalankan tugasnya cetunya lagi”.
Sedangkan di dalam undang- undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia sudah jelas di atur berdasarkan pasal demi pasal dan KHUAP Pidananya.selain itu perda tentang tarfficking yang sudah di sahkan beberapa tahun yang lalu,masih tidak berpungsi di kota Batam ini imbuhnya.(*)