Inspirasi Untuk Negeri
  • NEWS
    • POLITIK
    • STYLE
  • TRENDING
  • METRO
    • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • MOTOR
    • SPORT
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • STYLE
    • HIDUP SEHAT
  • INDEKS
    • SIARAN PERS
    • BREAKING NEWS
  • TVTRIAS
    • GALLERY
    • BP BATAM
    • INFOTAIMENT
  • ECONOMY & BUSINESS
  • KUPAS TRIAS
No Result
View All Result
Inspirasi Untuk Negeri

Bos Penyalur PSK di Gang Royal Jakut Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
September 5, 2023
in News
0
Bos Penyalur PSK di Gang Royal Jakut Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIATRIAS.COM JAKARTA – Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara hingga kini masih berupaya selidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan perkembangan hingga kini pihaknya berhasil menangkap bos penyalur pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal tersebut.

“Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut,” ujar Bobby Danuardi dalam keterangan Selasa 5 September 2023.

Bobby katakan M adalah TPPO yang mengendalikan aktivitas prostitusi di lokalisasi Gang Royal di RT 03/RW 13 Kelurahan Penjaringan dan juga mengelola Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

BACA INI

DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Terpilih

DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Terpilih

Oktober 3, 2023
Pemkab Muba Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sumsel

Pemkab Muba Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sumsel

Oktober 2, 2023
Diduga Bea Cukai Batam Tebang Pilih Pemberantasan, Rokok Manchester dan Rexo Merajai

Diduga Bea Cukai Batam Tebang Pilih Pemberantasan, Rokok Manchester dan Rexo Merajai

Oktober 2, 2023
Gubernur Ansar & Istri Tampil Diatas Catwalk Dihadapan Presiden RI dan Undangan

Gubernur Ansar & Istri Tampil Diatas Catwalk Dihadapan Presiden RI dan Undangan

Oktober 1, 2023

Mengetahui dirinya dicari polisi, M kabur ke Jakbar setelah dinyatakan sebagai perantara oleh TW (23) yang merupakan penyalur PSK.

Selanjutnya TW ditangkap pada 15 Agustus 2023 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks komersial di Gang Royal.

Modus Tawaran Kerja Saat diperiksa polisi, TW mengaku mencari wanita muda dan cantik untuk menggunakan iklan lowongan kerja di media sosial (medsos) berdasarkan perintah M. TW mengaku jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama bekerja kepada M selama lima bulan mencapai 30 orang.

Dalam kasus ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara saat ini status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polsek Metro Penjaringan. Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gang Royal itu berawal dari laporan warga melalui Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.

Dalam laporan yang diterima polisi Pada 15 Agustus 2023 seorang pria melaporkan kehilangan adik perempuannya yang berinisial MJS (19) yang diduga menjadi PSK lantaran tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik. Pelapor mengaku saat itu tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pelapor pun panik mengetahui adiknya mengirim pesan kepadanya bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten). Para korban juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrutnya selama dari Juni hingga Agustus 2023.

TW kemudian dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

sumber: Viva.co.id

Tags: BosGang RoyalJakutPolisiPSKTPPO
Previous Post

Kapolres Muba Pimpin Upacara Sera Terima Jabatan Kapolsek Babat Toman

Next Post

Sejumlah Honorer Tak Bisa Ikut Tes P3K, Ini Solusi dari DPRD Batam

Redaksi

Redaksi

BERITA CATEGORY

DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Terpilih
News

DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Terpilih

Oktober 3, 2023
Pemkab Muba Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sumsel
News

Pemkab Muba Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sumsel

Oktober 2, 2023
Diduga Bea Cukai Batam Tebang Pilih Pemberantasan, Rokok Manchester dan Rexo Merajai
News

Diduga Bea Cukai Batam Tebang Pilih Pemberantasan, Rokok Manchester dan Rexo Merajai

Oktober 2, 2023
Gubernur Ansar & Istri Tampil Diatas Catwalk Dihadapan Presiden RI dan Undangan
News

Gubernur Ansar & Istri Tampil Diatas Catwalk Dihadapan Presiden RI dan Undangan

Oktober 1, 2023
Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang
News

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

September 29, 2023
Polres Simalungun Mendadak Gelar Operasi Gaktiplin dan Cek Urine Setiap Anggota
News

Polres Simalungun Mendadak Gelar Operasi Gaktiplin dan Cek Urine Setiap Anggota

September 28, 2023
Next Post
Sejumlah Honorer Tak Bisa Ikut Tes P3K, Ini Solusi dari DPRD Batam

Sejumlah Honorer Tak Bisa Ikut Tes P3K, Ini Solusi dari DPRD Batam

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan

Stay Connected test

  • 129 Followers
  • 129k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Oktober 30, 2021
Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

November 13, 2021
Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

September 11, 2021
Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

April 8, 2021
PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Dampak Kabut Asap, Pelaksanaan Belajar Mengajar di Muba Dilakukan Penyesuaian

Dampak Kabut Asap, Pelaksanaan Belajar Mengajar di Muba Dilakukan Penyesuaian

Oktober 3, 2023
DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Terpilih

DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Terpilih

Oktober 3, 2023
Rumah Singgah Provinsi Kepri, Terbukti Meringankan Beban Masyarakat & Meningkatkan Akses Kesehatan

Rumah Singgah Provinsi Kepri, Terbukti Meringankan Beban Masyarakat & Meningkatkan Akses Kesehatan

Oktober 3, 2023
Resmikan Lapangan Tennis PA Sekayu, Pj Bupati H Apriyadi Sempatkan Bermain Tennis

Resmikan Lapangan Tennis PA Sekayu, Pj Bupati H Apriyadi Sempatkan Bermain Tennis

Oktober 3, 2023

Recent News

Dampak Kabut Asap, Pelaksanaan Belajar Mengajar di Muba Dilakukan Penyesuaian

Dampak Kabut Asap, Pelaksanaan Belajar Mengajar di Muba Dilakukan Penyesuaian

Oktober 3, 2023
DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Terpilih

DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Terpilih

Oktober 3, 2023
Rumah Singgah Provinsi Kepri, Terbukti Meringankan Beban Masyarakat & Meningkatkan Akses Kesehatan

Rumah Singgah Provinsi Kepri, Terbukti Meringankan Beban Masyarakat & Meningkatkan Akses Kesehatan

Oktober 3, 2023
Resmikan Lapangan Tennis PA Sekayu, Pj Bupati H Apriyadi Sempatkan Bermain Tennis

Resmikan Lapangan Tennis PA Sekayu, Pj Bupati H Apriyadi Sempatkan Bermain Tennis

Oktober 3, 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mediatrias.com
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • SitemapĀ 
  • SOP WARTAWAN
  • Tentang Kami