MEDIATRIAS.COM – Berdasarkan data mediatrias.com bahwa Badan Pengusaha (BP Batam) di tahun 2021 diduga tidak memiliki kebijakan terhadap Uang Wajib Tahunan (UWT) sebesar Rp. 431.081.953.252.
Dari sistem akuntansi keuangan Badan Pengusaha (BP Batam) yang telah di tetapkan oleh Perka BP Batam nomor 6 Tahun 2013, Penyajian Uang Wajib Tahunan (UWT) sebagai aset lancar.
Akan tetapi, Diduga Badan Pengusaha (BP Batam) tidak pernah membentuk sama sekali penyisihan piutang terhadap penyajian Uang Wajib Tahunan (UWT) Badan Pengusaha (BP Batam).
Padahal, Piutang Uang Wajib Tahunan (UWT) Badan Pengusaha (BP Batam) yang tidak tertagih akan dilakukan penarikan lahan dan penyesuaian terhadap Uang Wajib Tahunan (UWT) tersebut.
Namun, Diduga kepala Badan Pengusaha (BP Batam) tidak paham arti dari Piutang Uang Wajib Tahunan (UWT), Sehingga di Badan Pengusaha (BP Batam) tidak adanya kebijakan sedikitpun terhadap Piutang Uang Wajib Tahunan (UWT).
Kemudian, Kepala Badan Pengusaha (BP Batam) diduga juga tidak memiliki kebijakan terhadap Piutang Uang Wajib Tahunan (UWT) yang berumur lebih dari satu tahun senilai Rp. 138.627.341.553.
Lantas, Bagaimana dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait pemeriksaan Direktur Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusaha (BP Batam) Ilham Eka Hartawan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Sementara itu, mediatrias.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusaha (BP Batam) Ilham Eka Hartawan terkait Piutang Uang Wajib Tahunan (UWT).
Tetapi hal yang mengejutkan terkait balasan konfirmasi bahwa Direktur Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusaha (BP Batam) Ilham Eka Hartawan malah mengarahkan kepada Humas.
Penulis: Red
Berita ke: 1