MEDIATRIAS.COM – Pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara) anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dari berbagai partai politik diduga terdapat nama pegawai negeri spil, BPD, dan juga Kepala Desa yang masih aktif, Minggu 20/08/2023.
Di ketahui pada calon partai Hanura di duga nomor urut satu dan dua dapil dua inisial BFL dan RG sedang menjabat Kepala Desa, inisial GBW nomor urut 9 dari partai PKB di duga sedang menjabat sebagai ketua BPD, YBD nomor urut 2 dari partai Gerindra di duga sedang aktif ASN nias barat (Asisten Bupati) SFG nomor urut 6 dari partai Gerindra sedang menjabat Kepala Desa
Di duga telah melanggar pasal 29 huruf (g) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi: “Kepala Desa dilarang: (g) menjadi pengurus partai politik, begitu juga dengan BPD pada huruf (h)
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggotadan/atau pengurus partai politik.”
Menurut Ketua Bawaslu Toni Kustianto Gulo masih belum melihat datanya dan akan segera di croscek
“Mohon maaf, Secara substantif belum bisa saya jelaskan pak, karena saya masih belum melihat datanya, segera saya croscek setelah sampai di kantor,” Ucapnya
(P.gl)