MEDIATRIAS.COM – Bupati Natuna, Wan Siswandi, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
“Baik itu temuan administrasi ataupun pengembalian (kelebihan bayar),” kata Siswandi ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (5/12/2022).
Menurut aturan kata Siswandi, pengembalian harus dilakukan 60 hari setelah pemeriksaan dan juga bisa juga dicicil.
“Biasa yang sering terjadi di Natuna seperti lebih bayar proyek pembangunan,” sebutnya.
Dirinya juga menekankan, kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti temuan administrasi dulu.