MEDIATRIAS.COM – Menjelang Akhir Tahun 2021 yang lalu, tepatnya Kamis, 30 Desember, Bupati Natuna, Wan Siswandi S.Sos., M.Si Lantik 172 Aparatur Sipil Negara pada Jabatan Fungsional Pemerintahan Setempat.
Jabatan Fungsional tersebut terdiri dari
4 Eselon III dan 168 Eselon IV, dilaksanakan di Gedung Wanita, Jalan Batu Sisir, Ranai.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan, bahwa Pelantikan yang dilaksanakan hari ini merupakan implementasi dari peraturan Menpan-RB Nomor 17 tahun 2021.
“Tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional serta peraturan Menpan-RB Nomor 42 tahun 2018 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan fungsional melalui penyesuaian/Inpassing, ” Kata Bupati Natuna.
Untuk itu, Pelantikan jabatan fungsional, mesti dimaknai dengan kepentingan organisasi. Bukan sekedar kepentingan tertentu, melainkan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan pengawasan pemerintah guna meningkatkan layanan dan mewujudkan Good Governance.
“Saya minta koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Implifikasi harus menjadi perhatian agar kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan yang utuh dari sistem pelayanan publik di Kabupaten Natuna,” ucap Nya.
Ditambahkannya, meski tugas pejabat Fungsional bersifat spesifik, dalam praktiknya tidak terlepas dari peran unit-unit kerja lain, baik terkait pemenuhan kebutuhan data mentah maupun sebagai rangkaian dari kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi harus menjadi perhatian agar kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan yang utuh dari sistem pelayanan publik di Kabupaten Natuna,” pungkas Nya. (Harik)