SIMALUNGUN,mediatrias.com – Kepala desa/Pangulu Jawa Baru kecamatan Jawa maraja bah jambi Kab. Simalungun (Hery juni hetson Sinaga) Diduga telah melakukan penyelewengan dana desa sebesar Rp 565.640.000 tahun anggaran 2016 telah dilaporkan kepada Bupati Simalungun melalui surat yang dilayangkan oleh Directur Executive LSM CBR Foundation agus marpaung SP. MBA.
Tindakan semena mena yang dilakukan oleh kepala desa telah berdampak buruk bagi pembangunan desa dimana seluruh pengerjaan proyek diduga sarat korupsi dan nepotisme.
Dugaan diatas terbukti dengan adanya pergantian Kaur pembangunan yang terkesan di paksakan/tergesa dengan menghiraukan pasal 88 peraturan daerah Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2016 tentang desa. Kaur pembangunan sebelumnya dijabat oleh Lumianto Sirait harus menyerahkan jabatannya kepada kaur yang baru Dewi Puspa Hutabarat. Ada apa dengan pergantian KAUR tersebut? Kepala desa jawa baru patut diduga telah mempermainkan penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
Ketika ditemui di kantor LSM CBR Simalungun senin (20/3), Directur Executive agus marpaung mengatakan kami telah melayangkan surat kepada Bupati Simalungun pada hari rabu (15/3) tentang pergantian Anggota Tungkat Nagori.
Penjelasan agus mengatakan semenjak terpilihnya Hery Juni Hetson Sinaga menjadi Kades, pergantian perangkat desa serta pemberhentian perangkat lama dinilai tidak sesuai PERDA, dimana masa jabatan perangkat lama akan habis masa jabatannya pada tahun 2019.
Namun pada tanggal (3/1/2017) diadakan pergantian Kaur pembangunan, sementara dana desa tahap pertama 2016 dewi Puspa hutabarat masih menjabat sebagai bendahara pengelolaan dana desa. Setelah terjadi pergantian pada bulan januari, dewi harus menggantikan posisi lumianto sirait menjadi Kaur pembangunan.
Dianggap telah melakukan tindakan semena mena dengan mempermainkan kedudukannya sebagai kepala desa sert.
Reporter : hs
Editor :zulham