BATAM,mediatrias.com – Mengenai Sidang judi sijie dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH di dampingi Taupik Nainggolan SH dan Yona Ketaren SH dengan JPU Martua Siregar SH.
Sepertinya Terlihat tegang Gustap terdakwa kasus perjudian sijie dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan dan saksi penangkap dari kepolisian Kepri di PN Batam, Kamis (1/9/2016)
Dengan di hadirkannya saksi Sukriyanto penangkap dari polda kepri, menerangkan pihaknya mendapat informasi bahwa di salah satu kedai kopi di Jodoh dijadikan tempat transaksi judi Sijie. Atas info tersebut, dilakukan penyidikan ke Pasar Jodoh
Saat Gustap ditangkap tidak berdaya dan tidak melakukan perlawanan, terang saksi di persidangan,ditemukan beberapa alat bukti yang membuktikan adanya unsur judi dan berhasil diamankan uang sebesar Rp2 juta lebih, hp, kalkulator, buku tulis nomor berisikan angka rekap nomor dan tafsir mimpi.
Gustap mengatakan bahwa ada nama BUTONG dan Hotbin Siahaan yang membawahi Gustap yang sudah melarikan diri namun aneh mengapa tidak dijadikan DPO ?
Dan berulang kali juru tulis menginap di hotel prodeo alias penjara namun mengapa pihak kepolisian tidak menangkap BUTONG yang diduga adalah bandar terbesar judi sijie ini dikota Batam, padahal dalam pemeriksaan nama BUTONG sering dimunculkan.
Berikut sekilas pembahasan tentang perjudian alias pasal 303 kuhp
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), barangsiapa tanpa mempunyai hak untuk itu :
1) dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu ;
2) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak ;
3) turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.
(2) Apabila orang yang bersalah melakukan kejahatan tersebut di dalam pekerjaannya, maka ia dapat dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan itu.
(3) Yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengar kesaksian terdakwa.(rs/tp)