MEDIATRIAS.COM – Seorang pria H (58), warga Kecamatan Gunung Kijang terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek gunung kijang, pasalnya pria itu tega mencabuli salah satu anak sebut saja mawar yang masih dibawah umur, Kamis (27/7/2023).
Pelaku merupakan teman dekat orang tua korban, entah setan apa yang merasuki pelaku sehingga nekat melakukan pencabulan terhadap anak rekan kerjanya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) yang sudah mempunyai 3 orang anak karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.
“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) pada Sabtu (15/7) kemarin, berdasarkan laporan dari orang tua korban yang bernama RSS karena diduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuannya,” sebut AKP Satri.
AKP Satri juga menjelaskan, dari kronologis kejadian, saat itu teman orang tua korban memergoki tersangka sedang melakukan perbuatan cabul kepada anak temannya. Sontak temannya langsung membertahukan kepada orang tua korban bahwa anaknya sedang dicabuli.
Tak terima atas perbuatan bejat H yang sudah melakukan pencabulan, RSS langsung melaporkan permasalahan itu ke mapolsek Gunung Kijang. Dari pengakuannya, tersangka mencabuli lebih dari satu kali ditempat kediaman teman tersangka diwilayah Kecamatan Gunung Kijang.
Tambahnya, tersangka melakukan perbuatan cabul disaat jam istirahat kerja karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut, sedangkan tersangka tinggal diwilayah Kacamatan Gunung Kijang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali dikuatkan dengan Visum yang dikeluarkan oleh Dokter,” beber Kapolsek.
“Mengetahui akan dilaporkan, tersangka sempat menghilang selama 3 hari dan tidak bekerja,” timpalnya lagi.
Kini tersangka mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.
Pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan. (Jo)