TAPTENG,mediatrias.com Camat Pandan, Despi Jambak diduga melakukan tindak pidana korupsi biaya operasional Kelurahan di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. (Tapteng).
Ironinya, anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapteng pada Tahun 2015, yang seyogianya merupakan penunjang kegiatan Kelurahan, tidak terealisasi seratus persen.
Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi Lembaga Sosial Masyarakat, Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( LSM MPPK2N) Kabupaten Tapteng, terhadap beberapa Kelurahan di Kecamatan Pandan. Dana per triwulan yang diterima masing-masing Kelurahan tersebut beragam, ada yang Rp.5 juta, bahkan Rp.4,5 juta.
“Hasil investigasi, ada Lurah yang belum bersedia dibuka identitasnya mengaku, hanya menerima Rp.5 juta, sementara kwitansi yang ditandatangani sebesar Rp.7,5 juta. Bahkan lebih parah lagi, ada yang hanya menerima Rp.4,5 juta,” kata Ketua LSM MPPK2N, Herman Citra Manik didampingi Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Tapteng, Amin Tanjung, Senin (5/9).
Menurut Herman, dari pengakuan beberapa Lurah yang menyatakan tidak menerima sepenuhnya dana operasional Kelurahan tersebut, pihak Kecamatan Pandan diduga menyelewengkan biaya operasional 20 Kelurahan di Kecamatan Pandan hingga ratusan juta rupiah.
“Dari analisa kita, Camat Pandan diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran operasional Kelurahan mencapai Rp.300 juta lebih dari total anggaran yang diplot untuk biaya operasional Kelurahan di Kecamatan Pandan. Oleh karena itu, ketika semua data sudah valid, dalam waktu dekat kita akan mengantarkan berkas laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, agar dugaan tindak pidana korupsi ini diproses hukum, sehingga ada efek jera bagi para pelaku korupsi di daerah kita ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Pandan, Despi Jambak belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan LSM MPPK2N ini. Ketika dicoba untuk dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Despi Jambak tidak mengangkat dan saat dilayangkan Pesan Singkat (SMS), tidak ada balasan. (Iwan Bakkara).